Bangka, Diksinews.com – Penyelenggara pemerintahan wajib untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu berdasarkan asas pelayanan publik (UU Nomor 25 Tahun 2009). Oleh
News
Kategori: Mahasiswa P12
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.