Bangka, Diksinews.com – Penyelenggara pemerintahan wajib untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu berdasarkan asas pelayanan publik (UU Nomor 25 Tahun 2009). Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem yang menjadi standar pelayanan publik yaitu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Manajemen pelayanan publik adalah pendekatan dan praktik untuk mengelola layanan yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga publik kepada masyarakat. Ini melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program serta kebijakan-kebijakan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Manajemen pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan publik, sambil memastikan transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan dan penyediaan layanan. Dengan fokus pada pencapaian hasil yang positif bagi masyarakat, manajemen pelayanan publik menjadi elemen kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
Tujuan utama pelayanan publik adalah memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pelayanan administrasi, barang dan jasa. Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.
Saat ini pelaksanaan pelayanan publik masih ditemukan banyak permasalahan seperti SOP yang tidak terlaksana, alur pelayanan yang tidak jelas, waktu pelayanan yang tidak efektif dan efisien, petugas yang tidak ramah, serta penjelasan informasi yang kurang jelas. Selain itu faktor sarana dan prasarana yang disediakan juga belum maksimal, seperti ruangan khusus bagi masyarakat yang disabilitas, antrian bagi lansia, dan konektivitas jaringan saat pengurusan layanan yang dibutuhkan. Penyelenggaraan yang diberikan oleh pemerintah ini terkesan rumit, masyarakat harus mengurus layanan dari satu lokasi ke lokasi lainnya sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, selain itu persyaratan yang dibuat cukup sulit dan regulasi yang tidak fleksibel.
Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu tempat, baik secara fisik maupun virtual (Pasal 14 Ayat 1 PP No. 96 Tahun 2012). Fungsi pelayanan terpadu kemudian diperluas melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam rangka memberikan kenyamanan dan kemudahan yang merupakan generasi ketiga pelayanan terpadu. Dasar hukum pembentukan MPP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Kabupaten Bangka menjadi daerah pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bentuk inovasi pelayanan. Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangka yang dilaksanakan pada hari Senin (27/11/2023) bertempat di eks Pukesmas Lama Sungailiat yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman. Dengan memadukan berbagai jenis pelayanan pada satu gedung yang sama, peringkasan atau penyederhanaan, serta prosedur dan terciptanya integrasi dalam pelayanan publik yang efektif untuk masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan bagi kualitas pelayanan yang ada. Dengan menggabungkan berbagai jenis layanan dalam satu gedung yang sama akan meminimalisir terjadinya hubungan transaksional, termasuk menghindari tindakan pungli.
Hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangka yang menyediakan 64 jenis pelayanan dari berbagai Dinas di Kabupaten Bangka. Dari 64 pelayanan tergabung dari 7 instansi, baik berasal dari instansi vertikal, perangkat daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta. 44 pelayanan diantaranya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka.
Selain itu juga tergabung dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka 7 jenis layanan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka 3 jenis layanan, Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Babel melalui Samsat 1 jenis layanan, BPJS Kesehatan 3 jenis layanan, BPJS Ketenagakerjaan 5 jenis layanan dan Bank Sumsel Babel 1 jenis layanan. Melalui pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bangka menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mengatasi permasalahan pada sektor layanan publik dan memperbaiki pelayanan agar terlaksananya pelayanan prima bagi masyarakat.
Mengingat MPP merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, maka beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan MPP. Pertama, seluruh pelayanan wajib menyediakan standar pelayanan, yang mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat. Kedua, aksesibilitas dan pemenuhan sarana prasarana untuk kelompok rentan. MPP harus bisa diakses oleh penyandang disabilitas. Dengan menyediakan sarana prasarana, seperti alat bantu dengar, parkir khusus, jalan landai, pegangan/rambatan, toilet difabel hingga ruang tunggu. Menyediakan ruang laktasi, ruang/pojok bermain anak. Ketiga, perlu adanya perhatian dari Pemerintah Pusat. Tingginya biaya operasional pengelolaan MPP, yang mencapai puluhan bahkan ratusan, cukup menguras APBD. Sementara di beberapa daerah, pendapatannya hanya bergantung pada sektor perdagangan dan jasa. Bisa jadi selama ini daerah yang belum membentuk MPP, masih mempertimbangan pengeluaran cost tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat perlu memberikan insentif atau bantuan kepada Pemerintah Daerah yang sangat baik dalam mengelola MPP. Dengan adanya penghargaan tersebut, maka Pemerintah Daerah akan berlomba untuk membentuk MPP, karena adanya support dari Pemerintah Pusat.
Mengintegrasikan berbagai pelayanan publik dalam satu atap merupakan hal baik. Namun lebih baik lagi bila pelayanan itu diberikan kepada masyarakat sedekat mungkin, karena kehadiran MPP belum tentu manfaatnya dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari perkotaan. Konteks keadilan dalam pelayanan publik dapat terwujud, jika diimbangi pelayanan yang mendekati masyarakat.
Penulis : Yusnita
(Mahasiswi Magister Administrasi Publik Institut Pahlawan 12)