oleh

Lindungi Produk Lokal, Pemkab Bangka Teken MOU dengan Kemenkumham RI Provinsi Babel

Bangka, Diksinews.com – Pemerintah Kabupaten Bangka menandatangani nota kesepakatan serta perjanjian kerjasama antara Camat se Kabupaten Bangka dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bangka Belitung di Rumah Dinas Bupati, Selasa (7/2/2023).
Kepala Kakanwil Kemenkumham RI Provinsi Babel, Harun Sulianto menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan untuk menandatangani 4 kesepakatan bersama dalam rangka operasinatif penanganan hukum dan HAM yang di Kabupaten Bangka. Ruang lingkup MOU itu adalah terkait dengan hak asasi manusia, yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama terhadap ruang dugaan pelanggaran HAM yang ada di ini.
“Hal ini adalah sebuah bentuk bahwa negara hadir untuk mensejahterakan masyarakat. Yang kedua yaitu harmonisasi produk hukum daerah, disini ada 6 tahapan yang harus dilakukan untuk membuat produk hukum daerah,” jelasnya.
Kemudian ruang lingkup yang ketiga adalah terkait dengan kekayaan intelektual. Ia katakan kekayaan intelektual itu ada 2 jenis yaitu komunal dan personal.
“Tugas negara dan kita semua saat ini adalah melestarikan kekayaan komunal khususnya yang ada di Kabupaten Bangka. Ini harus dilakukan dalam rangka untuk melindungi hak kepemilikan, mencegah pembajakan, pencurian dan penyalahgunaan dari oknum yang tidak berwenang. Dengan adanya MOU ini, kami harap dapat berkontribusi dalam pelayanan hukum dan HAM,” tambahnya.
Sementara itu Bupati Bangka, Mulkan menegaskan jika di Kabupaten Bangka banyak kekayaan komunal yang bisa di buatkan hak patennya. Seperti beberapa pekan sebelumnya, atas usulan Sekda pihak Pemkab Bangka telah mematenkan batik Bangka.
“Banyak sekali kekayaan di Bangka Belitung ini yang harus dilestarikan dan dibuatkan hak patenkan jangan sampai diambil oleh daerah lain. Selain itu, kita juga ingin memberikan suatu perlindungan kepada pada usaha yang hingga saat ini belum memiliki perlindungan hukum atas produk olahannya. Dengan nantinya didaftarkan ke Kemenkumham berarti sudah mempunyai kekuatan hukumnya dan ada pihak lainnya yang mencaploknya,” tegas Mulkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *