oleh

Sepasang Pasutri Kelahiran Sumsel, Ditangkap SatRes Narkoba Polres Basel Kedapatan Simpan Sabu 7,86 gram

BANGKA SELATAN, DIKSIMEWS.COM – Hanya berselang 3 (tiga) hari dari penangkapan 2 (dua) orang pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dan ekstasi, Sat Res Narkoba Polres Basel pada hari Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 03.30 Wib, kini kembali berhasil melakukan penangkapan sepasang suami istri di rumah kontrakan di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasat SatRes Narkoba Polres Basel AKP Suhendra, SH seijin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho menjelaskan benar Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang mengaku pasangan suami istri atas nama H alias OTOY, umur 39 tahun, pekerjaan tani dan istrinya Sdri. M, umur 39 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga.

“Tersangka ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu. Sedangkan ke dua Tersangka ini berperan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” kata AKP Suhendra SH.

Sedangkan identitas dari ke dua pelaku ini merupakan dari daerah luar Bangka atau merupakan para pendatang yang merantau ke pulau Bangka Belitung, untuk identitas Sdr. H alias Otoy berasal dari Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir sedangkan istrinya Sdri. M berasal dari Kecamatan Plaju Kota Palembang.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa disalah satu rumah kontrakan sering digunakan tempat transaksi barang haram oleh tersangka, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian Kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

“Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap ke dua tersangka, setelah itu dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang didampingi oleh ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeladahan dan dari tangan ke dua tersangka di temukan barang bukti diduga narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus sebanyak 7 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 7,86 gram, 1 timbangan digital Camry berwarna Silver, 2 Unit Handphone merk OPPO berwarna hitam dan berwarna biru gelap ” ungkap AKP Suendra.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut dia, kini ke dua tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara, imbuhnya.

(Dolly)