oleh

DI (27) Warga Desa Bangka Kota Pelaku Pencurian Diamankan Tim Polsek Simpang Rimba

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Seorang pemuda berinisial DI (27) warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Pemuda itu diamankan lantaran telah melakukan pencurian disalah satu rumah warga Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba pada Kamis 17 Agustus 2023 lalu.

Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F, Situmorang, menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat penghuni rumah sedang pergi ke Belinyu Kabupaten Bangka selama 16 hari, namun saat korban pulang ker umah melihat rumahnya telah dibongkar oleh orang yang tidak diketahui.

“Mengetahui hal itu korban Maila (49) Warga Dusun Serdang Desa Jelutung II Kec. Simpang Rimba Kabupaten Basel, memeriksa barang barang isi rumahnya ternyata setelah diperiksa banyak barang yang telah hilang,” ungkapnya Senin (25/12/23).

Adapun barang yang hilang antara lain speaker merek Dat, mesin air merek Panasonic 125, tabung gas 3 kg (1 buah ), TV 32 inch , 1 set panci presto warna merah beserta kotak merk hakasima, dengan total kerugian Rp.6.900.000, ( enam juta sembilan ratus ribu rupiah).

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Simpang Rimba guna pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.

Setelah menerima laporan dari Koban, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba, Pada hari Minggu 24 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Setelah mendapatkan laporan bahwa pelaku sedang berada di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Unit Reskrim pun langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dusun Serdang Desa Jelutung II,” kata Iptu William F, Situmorang.

Saat di intrograsi, pelaku DI mengakui semua perbuatan pencurian yang telah dilakukannya dirumah Korban Maila Warga Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Basel.

“Kini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

(Dolly)