oleh

Bupati Basel Siap Dukung Implementasi Pemanfaatan NIK Sebagai NPWP

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan siap mendukung peluncuran implementasi pemanfaatan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan dalam hal itu pihaknya siap mengimplementasikan NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pemkab nantinya akan berkolaborasi bersama dengan KPP Pratama Bangka.

Selain itu menurutnya, Pemkab Bangka Selatan siap melaksanakan aturan perpajakan sesuai dengan UUD yang berlaku. Dalam waktu dekat ini dirinya juga akan memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menggelar apel akbar untuk mensosialisasikan aturan kepada ASN Pemkab Basel.

“Sebagai kepala daerah pastinya kita siap berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka dan KP2KP Toboali untuk menyukseskan ketentuan perpajakan baru tersebut di Kabupaten Basel,” ucapnya Rabu (01/02/23) usai menggelar audiensi bersama Tim KPP Pratama Bangka di ruang kerjanya.

Dia juga merupakan mengajak masyarakat Basel untuk bersama-sama mengikuti pembuatan NPWP dengan menggunakan NIK tersebut sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam pembangunan.

Sementara, Kepala KPP Pratama Bangka, Gorga Parlaungan mengatakan implementasi NIK sebagai NPWP merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.Dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak, format NPWP yang baru nantinya sesuai dengan NIK.

“Terkait hal ini tidak semua warga yang memiliki NIK diwajibkan memiliki kewajiban pajak. Namun hanya objek pajak yang telah diatur oleh undang-undang, baik yang sudah memiliki NPWP lama maupun yang baru mendaftarkan,” katanya.

“Untuk yang lama akan dimigrasikan ke NPWP berdasarkan NIK. Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online melalui website https://djponline.pajak.go.id/,” tambah dia.

Dia menjelaskan bahwa untuk melakukan login dalam aplikasi itu tinggal memasukkan NPWP dan kata sandi serta kode keamanan (Captcha), kemudian buka tab profil di menu utama dan akan tampil menu tentang validitas NIK. Selanjutnya masukkan 16 digit NIK dan klik validasi maka sistem akan memverifikasi dengan data Dirjen Pajak dan Dukcapil.

“Untuk implementasi sistem pembuatan NPWP menggunakan NIK kami melalui KP2KP Toboali akan segera bersinergi dengan Dinas Dukcapil Bangka Selatan,” pungkasnya.

(Dolly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *