oleh

Firdaus Djohan Gelar Sosialisasi Perda KLA di Lingkungan Cendrawasih

BANGKA, DIKSINEWS.COM — Firdaus Djohan gelar Sosialisasi Peraturan Daerah terkait dengan Kabupaten Layak Anak di Rumah Aspirasi Jalan Cendrawasih IV, Sungailiat, Bangka, Sabtu (26/11/2022).

Dalam kegiatan itu selain mengundang Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Penduduk Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Kabag Hukum Pemkab Bangka juga dihadiri oleh puluhan masyarakat yang berada di Lingkungan Cendrawasih.

Firdaus Djohan mengatakan perda nomor 8 tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak ini untuk mengakomodir semua sisi hukum dan memberikan perlindungan bagi anak-anak usia 0 hingga 18 tahun.

“Selain itu peraturan daerah ini dibuat dan disahkan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana orang tua harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak. Saya sengaja mengundang sebagian masyarakat agar mereka dapat lebih mengetahui tentang isi dan aturan dari perda layak anak ini,” tegasnya Politisi Partai Nasdem ini.

Dengan pemaparan yang diberikan oleh kedua narasumber kepada masyarakat, dirinya hanya bersifat mendukung agar masyarakat tahu dan kemudian perda ini dapat diterapkan di lapangan secara nyata.

“Kami sebagai wakil rakyat yang duduk di legislatif sangat mendukung dan sekaligus memediasi agar perda yang telah disahkan ini dapat berjalan dengan baik, dimana produk hukumnya tidak melenceng kemana-mana,” tugasnya.

Dirinya hingga saat ini juga masih melihat ada anak-anak yang dijadikan atau dieksploitasi untuk kepentingan orang tua. Ia juga menilai jika tata cara pergaulan anak-anak jaman sekarang sudah terlalu bebas.

“Harapan kita ke depan agar dengan adanya perda ini dapat melindungi anak, selain itu orang tua juga bisa terlindungi dengan produk hukum ini,” harap Firdaus Djohan.

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *