oleh

Implementasi Penegakan PERDA Persampahan di Kabupaten Bangka

Bangka, DiksiNews.com – Sampah dalam terjemahan bebas adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam berbentuk padat. Pengertian sampah seringkali mengacu kepada material sisa yang tidak diinginkan atau tidak bermanfaat bagi manusia setelah berakhirnya suatu kegiatan atau proses domestik.

Sebagai material yang dianggap tidak bermanfaat lagi sudah tentu sampah akan dibuang sebagai limbah. Pembuangan yang tidak pada tempatnya akan mengakibatkan lingkungan menjadi kotor, bau dan jauh dari kata indah. Karena itu permasalahan seperti ini seringkali menjadi permasalahan yang umumnya terjadi di kota-kota dimana Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tidak dipergunakan sebagai mana mestinya sebagai tempat pembuangan sampah yang langsung dari rumah tangga.

Kondisi tersebut membuat sampah menumpuk dan berserakan di pinggir-pinggir jalan, saluran-saluran air bahkan dibuang sampai ke kali yang dapat berakibat terjadinya banjir jika hujan lebat.

Pembuangan sampah yang tidak diurus akan mengakibatkan masalah besar karena penumpukan sampah atau membuang sembarangan ke Kawasan terbuka akan mengakibatkan pencemaran tanah yang juga akan berdampak ke saluran air tanah. Demikian juga pembakaran sampah akan mengakibatkan pencemaran udara. pembuangan sampah ke sungai akan mengakibatkan pencemaran air, tersumbatnya saluran air dan banjir, (Sicular, 1989). Namun keberadaan sampah jelas menurunkan kualitas lingkungan dan akan berakibat pada masalah kesehatan masyarakat.Kondisi ini ternyata masih terjadi di Kabupaten Bangka utamanya Kecamatan Sungailiat

B. PERMASALAHAN

Secara organisasi di pemerintah, permasalahan sampah di Kabupaten Bangka ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, yang melayani 8 Kecamatan Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Belinyu yang bertypologi kota dan penghasil sampah yang paling banyak di Kabupaten Bangka Dengan armada sebanyak 1). Jumlah Dump Truck sebanyak 13 unit, 2). Jumlah Truk Kontainer sebanyak 4 unit, 3). Mobil Pick-Up sebanyak: I unit, 4). Motor Roda 3 Sebanyak 3 unit, 5). Kontainer sebanyak: 16 unit. dan jumlah pegawai /tenaga kerja di bidang Persampahan sebanyak 137 orang, yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka. Permasalahan sampah tetap masih menjadi masalah yang cukup rumit untuk diselesaikan utamanya di Kecamatan Sungailiat.

Volume sampah perhari yang di bawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) JL TPA Kenanga Sungailiat. Sebanyak 685,28 M3 atau 226,14 Ton (Sumber. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bangka ), dengan volume sebanyak itu dan dengan sebaran TPS yang jaraknya cukup jauh dari TPA pegawai kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka harus bekerja dari pagi hari hingga malam hari.

Pemerintah Kabupaten Bangka telah menetapkan Peraturan Daerah No. 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga, Perda ini mengatur cukup jelas terhadap syarat penyelenggaraan pengelolaan sampah, Syarat tempat Sampah, Peran Masyarakat, Larangan sampai kepada ancaman hukuman bagi masyarakat atau badan usaha yang melanggar. Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yaitu dengan membuat kebijakan dalam pengelolaan sampah (Burhanudin, 2008).

Pada kenyataannya, apakah permasalahan sampah ini selesai ? ternyata belum, tumpukan sampah masih terlihat diberbagai sudut Kecamatan Sungailiat. Berdasarkan pengamatan penulis masih terjadi di Simpang Matras, TPS Luar Pasar Pagi (Pasar Kite). jalan dari Nangnung kea rah Tanah Hongkong, depan Kantor KNPI, Jalan Pemuda, arah Panti Asuhan Al-Kautsar dan Pasar Inpres

Hal ini terjadi Ketika armada pengangkutan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka telah selesai membersihkan dan mengangkut sampah yang berserakan, masyarakat akan Kembali membuang sampah secara serampangan di tempat tersebut. Yang membuat lokasi tersebut kotor dan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Inilah yang memberikan kesan bahwa penanganan persampahan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka masih belum optimal.

Penulis mengidentifikasi beberapa permasalahan yang menjadi penyebab masalah sampah di Kecamatan Sungailiat masih terjadi yaitu:

1. Kurangnya kesadaran Sebagian masyarakat akan pentingnya hidup bersih dan sehat dengan lingkungan yang bersih dan tertata rapi.

2. Kurangnya tempat untuk dijadikan TPS yang disetujui oleh masyarakat untuk kepentingan bersama,

3. Kurangnya edukasi dan keteladanan perilaku menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, Volume sampah yang cukup besar dibandingkan dengan jumlah TPS yang ada, Kurangnya pengawasan dan pemberian sanksi kepada pelanggar Peraturan Daerah yang mengatur persampahan ini.

Pada makalah ini penulis akan membatasi permasalahan pada kurangnya pengawasan dan pemberian sanksi kepada para pelanggar Peraturan Daerah yang mengatur persampahan ini agar memberikan efek jera.

C. ANALISIS

Keberhasilan system manajemen yang baik dalam mengelola sampah dari Pemerintah dan Masyarakat dapat terwujud karena adanya organisasi yang bertanggung jawab dengan struktur organisasi yang jelas (Mulasari, 2007). Pemerintah dalam menjalankan fungsi Pelayanan Publik seringkali menemui kendala, oleh karena itu dibutuhkan Kerjasama semua pihak untuk dapat menyelesaikannya, meningkatkan pelayanan Publik seringkali merupakan permasalahan manajemen dibandingkan masalah teknis atau masalah keuangan (Galileo, 2012).

Seyogyanya masalah sampah ini harus diselesaikan secara Bersama-sama melibatkan berbagai institusi terkait dan masyarakat sesuai dengan perannya masing- masing, tetapi terpola dan terkoordinasi dengan baik.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka pernah melakukan kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka (Satpol PP) dan Pihak Kelurahan Srimenanti untuk mengawasi pembuangan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sampah yang ada di TPS Pasar Inpres Sungailiat yang saat itu sangat berserakan.

Pada awal-awal pengawasan banyak ditemui masyarakat yang membuang sampah diluar container sampah yang sudah disiapkan, hal ini yang kemudian diarahkan oleh anggota Satpol PP Bangka yang berjaga selama 24 jam penuh, bahkan kemudian diterapkan hukuman berupa Push-Up atau bernyanyi lagu-lagu kebangsaan.

Beberapa hari kemudian kondisi Pasar Inpres menjadi bersih dan masyarakat yang membuang sampah pun menjadi lebih tertib. Hal ini tidak lain karena masyarakat sudah mengetahui bahwa TPS Pasar Inpres sudah dijaga oleh anggota Satpol PP Kabupaten Bangka. Kondisi tersebut berjalan sekitar satu bulan, yang kemudian anggota Satpol PP Kabupaten Bangka tidak lagi disiagakan di lokasi tersebut, hasilnya beberapa warga Kembali kebiasaan lamanya yaitu membuang sampah sembarangan namun tidak sebanyak seperti sebelum dilakukan pengawasan.

Ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Kecamatan Sungailiat akan patuh terhadap aturan apabila aturan tersebut diawasi dan ditegakkan tanpa pandang bulu kepada para pelanggar. Namun, Penegakan Perda tersebut masih sulit di tegakkan secara benar. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada Pasal 72 telah mengatur ancaman hukuman : Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah)”. Pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini termasuk pelanggaran (Tindak Pidana Ringan).

Tingginya ancaman hukuman ini yang menyebabkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka selaku aparat Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah sangat sulit untuk melakukan Penegakan Peraturan Daerah. Padahal untuk pelanggaran-pelanggaran ringan seperti membuang sampah sembarangan cukup dikenakan hukuman denda semisal Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau hukuman kurungan selama tiga hari seperti halnya pemberlakuan TILANG pada pelaku pelanggaran pelaku lalu lintas. Di samping mekanismenya mudah Penegakan Peraturan Daerah tersebut menjadi kuat, serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan apalagi denda dimaksud dibuat secara progresif yang artinya jumlah denda akan bertambah seiring yang bersangkutan lebih sering melakukan pelanggaran yang sama.

Menyadari hal ini, pada bulan agustus 2022 Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kunjungan Kaji Banding ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta yang sudah menerapkan system denda ringan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau ke bantaran bantaran sungai.

Penerapan Perda ini ternyata cukup efektif membuat Kota Yogyakarta bersih dari sampah kendati dibutuhkan waktu lebih dari dua tahunan. Untuk dapat menjadikan Kota Yogyakarta bersih dari sampah dan indah seperti sekarang ini Banyak pihak yang terlibat untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya kebersihan dan keindahan lingkungan, sehingga terbangun komitmen dari setiap unsur agar permasalahan sampah dapat tertangani dengan baik.

Bahkan Kota Yogyakarta telah menerapkan prinsip 3R (REDUCE, REUSE RECYCLE). Dengan prinsip utama mengurangi produksi sampah, menggunakan Kembali, dan mendaur ulang sampah dengan tujuan mengurangi konsumsi Sumber Daya Primer dan Produksi Limbah.

Saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka masih Menyusun Formulasi perubahan Peraturan daerah Nomor. 8 tahun 2015 agar lebih Implementatif untuk diterapkan dan ditegakkan. Penyusunan Perubahan Perda ini juga dikonsultasikan dengan Pengadilan Negeri bangka maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Agar “Hukum Acaranya” tidak salah dan tidak bertentangan dengan Hukum lainnya. Dengan tegaknya Peraturan Daerah tentang sampah ini diharapkan dapat mengatasi Sebagian permasalahan sampah di kecamatan Sungailiat. Pada akhirnya tujuan Perda tersebut tidak hanya untuk memberikan hukuman kepada masyarakat yang melanggar tetapi tujuannya untuk menciptakan kota Sungailiat sebagai Kecamatan yang Bersih, Asri, dan Indah.

D. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Dari uraian di atas dapat disimpulkan :

1. Implementasi peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga belum berhasil sebagaimana tujuan penetapannya yaitu, menciptakan Lingkungan yang bersih dan sehat.

2. Salah satu penyebabnya adalah kurang aplikatifnya hukuman bagi para pelanggar Perda yang disebabkan masih terlalu tingginya ancaman hukuman kesulitan aturan penegakan ini berakibat pada kurangnya efek jera bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Dari kesimpulan di atas direkomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka untuk menyusun dan melakukan perubahan Peraturan Daerah dimaksud terutama yang menyangkut sanksi bagi masyarakat yang melanggar yaitu hukuman ringan yang dapat dilaksanakan layaknya hukuman tilang pada pelanggar peraturan lalulintas.

DAFTAR PUSTAKA

A. PERATURAN-PERATURAN

1. Peraturan pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan

Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

B. LITERATUR

1. (Burhanudin, 2008 ), Kesiapan Kebijakan Dinas Kebersihan kota Medan terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Manajemen pengelolaan persampahan (Solid, Waste, management).

2. (Galileo, 2012), Analisis Situasi Permasalahan Sampah kota Yogyakarta dan kebijakan penanggulangannya.

3. (Riant Nugroho, 2018), Kebijakan publik: Perumusan Kebijakan Publik.

Penulis : Thony Marza

Mahasiswa Program Pasca Sarja, Magister Administrasi Publik Stisipol Pahlawan 12 Bangka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *