oleh

Tim Chetah Sat Resnarkoba Tangkap IRT di Bangka Selatan

TOBOALI, DIKSINEWS.COM — Mega (30) warga Jalan Damai Keluruhan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan harus berurusan dengan Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Selatan.

Pasalnya, pelaku yang berstatus sebagai IRT tersebut diamankan karena telah mengedarkan narkotika berjenis sabu di wilayah itu

“Kronologis berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah yang terletak di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan sering melakukan transaksi narkotika,” ungkap Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasatnarkoba, IPTU Husni Afriansyah

Dia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian tim Chetah Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Iptu Husni Afriansyah bersama anggota melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut pada Minggu 16 Januari 2022 Sekira pukul 00.30 Wib.

Selanjutnya tim Chetah melakukan penggerebekan dikediaman Mega yang mana pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 4,28 gram.

Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bangka Barat guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,” pungkasnya.

(dolly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *