TOBOALI, DIKSINEWS.COM — Isak tangis isrti dan anak Kho Pin terduga kasus penyelewangan buah sawit ditempat kerjanya saat tersangka Kho Pin dilepaskan borgol dan baju rompi berwarna orane ciri khas rompi tahanan Kejari, Jum’ at 14 Januari 2022 di Kantor Kejari Bangka Selatan.
Pelepasan ini dilakukan karena terduga telah bersepakat melakukan perdamaian antara korban PT BML ( Bangka Malindo Lestari ) dan juga telah melengkapi semua adiministrasi.
“Juga keputusan itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
Anak Kho Pin yang salah satu mewakili ayahnya juga menyampaikan kepada pihak PT Bangka Malindo Lestari, Kejari Basel, Pihak kepolisian Sektor Polsek Kecamatan Simpangrimba, Kepala Desa Sebagin dan juga pihak masyarakat yang telah memaafkan atas perbuatan orangtuanya dan juga telah membantu semua permasalahan ini semua.
Kho Pin mengatakan dirinya juga sangat berterimakasih kepada pihak Polsek Simpangrimba karena disaat dirinya dalam tahanan selama 52 hari selalu diperlakukan dengan baik tanpa ada kekerasan fisik dan tekanan apapun.
(Dolly)