BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Tim gabungan Satpol PP, BKO PT Timah, TNI, dan Polri menggerebek aktivitas tambang inkonvensional timah yang nekat beroperasi tepat di samping Kantor BPS Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (11/6/2026) siang.
Operasi mendadak pukul 13.00 WIB itu mengungkap adanya praktik tambang liar yang mengancam keselamatan publik dan fasilitas pemerintah.
Petugas menemukan tiga unit mesin tambang masih beroperasi di lokasi. Setelah dicek, hanya satu yang mengantongi Surat Perintah Kerja dari PT Timah. Dua lainnya terbukti ilegal dan langsung dihentikan di tempat.
Dilansir dari salah satu media Online SEKILASINDONEWS.COM, Kepala Satpol PP Basel, Lisbeth, mengatakan sidak ini dilakukan buntut laporan warga yang resah. Aktivitas tambang dinilai sudah keterlaluan karena merangsek hingga ke bahu jalan dan mendekati pagar gedung BPS yang sedang dibangun serta rumah dinas Kepala BPS.
“Iya, hari ini kami melakukan sidak bersama tim gabungan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga mengganggu fasilitas umum,” tegas Lisbeth.
Menurutnya, posisi tambang sudah masuk kategori pelanggaran berat. Jaraknya terlalu dekat dengan jalan umum dan bangunan pemerintah, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Tambang ini memang sudah mengganggu fasilitas umum. Aktivitasnya hampir ke badan jalan, bahkan mendekati pagar gedung BPS yang sedang dibangun serta rumah dinas Kepala BPS,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, satu unit yang berizin pun ternyata beroperasi di luar blok IUP PT Timah. Sementara dua unit lainnya tak punya SPK sama sekali.
“Di samping gedung BPS ada tiga unit mesin tambang yang bekerja. Satu unit di tengah memiliki SPK, sedangkan satu unit di pinggir jalan tidak memiliki SPK dan hari ini langsung kami hentikan aktivitasnya,” tegas Lisbeth.
Informasi di lapangan menyebut tiga mesin itu milik Asun, Rio, dan oknum anggota DPRD Babel, Feri Jali. Namun Feri membantah.
Masih dilansir dari media SEKILASINDONEWS.COM, Ia mengaku lahan memang milik ayahnya, Rojali Maknun, mantan anggota DPRD Basel. Tapi ia bersikeras tak terlibat dalam pengelolaan tambang.
“Kalau lahannya memang milik ayah saya. Tetapi yang mengelola atau pemilik unit tambang itu bukan milik saya,” kata Feri Jali.
Feri mengklaim pihaknya hanya memberi izin ke warga dengan syarat mengurus izin ke PT Timah. Ia juga melempar tanggung jawab soal aktivitas di luar blok IUP.
“Nah kalau memang di luar IUP PT Timah, jangan salahkan penambangnya saja. Yang perlu dilihat juga pihak yang mengeluarkan izinnya. Penambang tidak semuanya tahu mana batas blok dan mana yang bukan,” katanya.
Tim gabungan memastikan penindakan akan terus dilakukan. Aktivitas tambang yang mengabaikan aturan dan membahayakan fasilitas publik tidak akan diberi ruang.
(*)

