Baliho Ilegal di Simpang Lima Habang Ancam Keselamatan Masyarakat Disegel, Pemkab Basel Tindak Tegas PT Cinda Karya Media

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Dua baliho di kawasan Simpang Lima Habang resmi disegel Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Penindakan dilakukan karena reklame tersebut tidak mengantongi izin resmi dan dinilai melanggar aturan tata ruang.

Lokasinya yang berada di area fasilitas umum dan destinasi wisata juga dianggap berisiko bagi keselamatan pengunjung.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Basel, Lisbeth, mengatakan penyegelan dilakukan bersama Polres Basel, Dinas PTSP, dan Dinas Perhubungan pada 9 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah pemilik reklame mengabaikan serangkaian teguran sejak 2025.

“Akhirnya pada 9 Juni 2026 kemarin dilakukan penyegelan terhadap reklame tersebut karena batas waktu yang telah diberikan tidak digubris,” kata Lisbeth, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, proses penertiban sudah berjalan panjang. Dinas PTSP melayangkan surat teguran pertama ke PT Cinda Karya Media selaku pengelola pada 11 Juli 2025. Teguran serupa juga disampaikan Sekretaris Daerah dua kali, yakni pada 22 Agustus dan 1 Oktober 2025, namun tidak ditindaklanjuti.

Karena tidak ada respons, kasus dilimpahkan ke Satpol PP sebagai penegak perda. Peringatan terakhir dikirim 26 Maret 2026 sebelum akhirnya dilakukan penyegelan.

“Akhirnya kami dari Satpol PP melakukan penyegelan karena batas waktu yang telah diberikan tidak diindahkan,” tegas Lisbeth.

Ia menjelaskan, pemasangan baliho di Simpang Lima Habang membahayakan masyarakat. Kawasan itu ramai dikunjungi, terutama sore dan siang hari. Jika terjadi roboh, baliho berukuran besar bisa mengancam keselamatan warga.

Lisbeth menambahkan, PTSP tidak memberikan izin karena lokasi masuk kategori fasilitas umum dan kawasan wisata. Izin bisa dipertimbangkan jika reklame dipindah ke titik yang tidak mengganggu ruang publik.

Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satpol PP menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan dan pendataan izin reklame secara berkala bersama dinas terkait.

“Kami biasanya menunggu data dari dinas terkait untuk melakukan penertiban reklame yang tidak sesuai ketentuan,” tutup Lisbeth.

(Dolly)