Pesta Timah Ilegal di Tukak Terbongkar, Timbangan BUMDes Ditemukan di Lokasi Peleburan Timah Ilegal

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kasus peleburan timah ilegal skala rumahan di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, memasuki babak baru. Polres Bangka Selatan menemukan barang bukti berupa timbangan bertuliskan “BUMDes Tukak Usaha Bersama” di lokasi pengolahan timah tanpa izin yang digerebek beberapa waktu lalu.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saat Konferensi pers, Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan penyidik masih mendalami temuan itu. Ia memastikan penyelidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang sudah diamankan.

“Terkait temuan lain, tentu akan kami dalami, termasuk adanya tulisan BUMDes Tukak pada barang bukti timbangan. Itu masih kami proses,” ujar AKBP Agus saat konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (19/5/2026).

Polisi juga tengah menyelidiki durasi operasi peleburan ilegal itu, jalur penjualan hasil timah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan diperluas untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Hingga kini, polisi baru menetapkan RZ sebagai tersangka utama sekaligus pemilik lokasi home industri peleburan timah ilegal tersebut.

“Sampai saat ini RZ adalah aktor utama dalam kasus ini sekaligus pemilik tempat,” jelasnya.

Soal kemungkinan adanya pemodal di balik aktivitas tersebut, AKBP Agus menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.

“Terkait adanya pemodal, masih didalami penyidik. Semoga nanti hasilnya bisa terungkap,” katanya.

Ia memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan. “Kami akan terbuka dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan menggerebek gudang peleburan timah balok ilegal di Desa Tukak pada Rabu dini hari (6/5/2026).

Dari lokasi, polisi menyita 147,5 kg balok timah siap jual, 880 kg timah slag, 1.190 kg timah gros, serta peralatan peleburan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RZ, IS, RSD, dan PND.

Barang bukti lain yang disita meliputi blower, tungku peleburan, timbangan, cetakan balok timah, gerinda, serta puluhan karung arang dan material timah.

Jumlah barang bukti yang besar membuat penyidik menduga aktivitas ini sudah berlangsung lama. Berdasarkan keterangan awal, operasi ilegal itu berjalan sekitar tiga bulan, namun keterangan tersebut masih diverifikasi.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga soal adanya pengolahan pasir timah tanpa izin di Desa Tukak. Saat petugas tiba, sejumlah pekerja sedang melebur slag menjadi balok timah siap edar. Aktivitas langsung dihentikan dan semua pekerja dimintai keterangan.

RZ mengakui kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Yang bersangkutan mengakui kegiatan pengolahan dan peleburan timah dilakukan tanpa izin,” tegas AKBP Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun karena melakukan pengolahan mineral tanpa izin usaha pertambangan resmi.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama maksimal lima tahun,” pungkasnya.

(dolly)