BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Tak kapok masuk penjara, seorang residivis kasus narkotika kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan di pinggir Jalan Teuku Umar Toboali, Senin malam.[4/5/2026]
PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi, SH mengungkapkan, tersangka berinisial JK, 28 tahun, warga Kelurahan Toboali, diamankan sekitar pukul 21.15 WIB. “JK ini residivis kasus narkotika tahun 2022. Di TKP, pelaku diduga sering melakukan transaksi sabu,” tegasnya, Selasa.[5/5/2026]
Penangkapan tersangka dilakukan dengan didampingi Ketua RT setempat. Saat digeledah, polisi menemukan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,66 gram.
“Barang bukti lain yang kami sita dari tangan tersangka yaitu 1 plastik klip kosong, korek api gas, 1 unit HP Samsung Galaxy A8+, celana jeans pendek merk VOLCOM warna biru, kunci motor, dan 1 unit Honda Beat hitam nopol BN 2376 EH,” beber Iptu Budi.
Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah, SH menambahkan, motif tersangka murni ekonomi. “Tersangka mengedarkan sabu untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 114 ayat. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat. Huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka JK sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
(Dolly)

