BANGKA SELATAN, DIKISINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Toboali, Senin malam (4 Mei 2026)
PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, SH, mengatakan penangkapan terhadap tersangka SR alias Biyung, 39 tahun, warga Jalan Damai Toboali, merupakan hasil pengembangan.
“Awalnya anggota Satres Narkoba Polres Basel telaha mengamankan dua adik dari SR yang berinisial Bisul dan SA. Dari hasil interogasi, kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SR alias Biyung” ujarnya, Selasa (5/5/2026)
Biyung diamankan sekitar pukul 21.45 WIB di rumah Sdr. BT di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. Penggerebekan dilakukan dengan didampingi Ketua RT setempat.
Dari lokasi, polisi menyita 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,59 gram. “Selain itu kami juga amankan 20 plastik klip kosong, timbangan digital, sekop dari pipet, dompet kecil warna gold, jaket putih, 1 unit HP Vivo V2043, kunci motor, dan 1 unit Honda CRF warna merah putih tanpa nopol,” jelas Iptu Budi.
Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah, SH menyebut motif tersangka adalah mencari keuntungan dari hasil penjualan sabu. “Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Polres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat. Huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
(Dolly)

