BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Adanya isu pemberitaan dugaan yang menyeret nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan dalam permintaan uang hingga ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Dengan tegas hal isu itu dibantah langsung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra melalui Kepala Seksi Intelijen, Primayuda Yutama dalam keterangannya menyampaikan, bahwa informasi yang beredar di sejumlah media terkait dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Saat ini perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Basel telah memasuki tahap penyidikan khusus dengan penetapan 11 tersangka, di antaranya merupakan mantan pejabat PT Timah serta sejumlah direktur perusahaan mitra. Akibat kejadian kasus ini sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,16 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya.
Jelas Prima, permintaan sejumlah uang yang dilakukan kepada pihak terkait bukanlah pungutan, melainkan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Penyidik meminta agar para tersangka maupun pihak yang menerima keuntungan dari penjualan bijih timah untuk mengembalikan dana secara sukarela.
“Uang pengembalian tersebut merupakan keuntungan atau pembayaran atas penjualan bijih timah yang diterima dari PT Timah atau mitra usaha, dan seluruh prosesnya dilaporkan serta terbuka untuk publik,” tutur Primayuda, Senin 20 April 2026.
Ia juga menambahkan, bahwa seluruh uang yang disita maupun dikembalikan dari para tersangka dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Bangka Selatan di Bank Mandiri sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, terkait adanya pemberitaan yang menyebut upaya konfirmasi wartawan tidak mendapat tanggapan dari pihak Kejari, Kasi Intelijen menjelaskan bahwa pada Kamis (16/4/2026) saat itu dirinya tengah memiliki agenda untuk menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Selatan.
Ia pun mengakui sempat menemui dua wartawan yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Basel, namun tidak dapat memberikan wawancara saat itu karena harus segera menuju lokasi kegiatan dikarenakan waktu sudah mendesak untuk segera hadir dalam kegiatan tersebut.
Bahkan ia mengklaim telah memberikan ruang dan menawarkan alternatif untuk wawancara di lokasi acara, namun tawaran tersebut ditolak oleh wartawan yang bersangkutan.
“Pada prinsipnya kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan media,” imbuhnya.
Dan bahkan, Kejari Bangka Selatan menegaskan penanganan perkara korupsi timah tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Institusi itu juga menyatakan terbuka terhadap permintaan informasi dari media guna menjaga keterbukaan publik dalam proses penegakan hukum.
(Dolly)

