BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Dokumen SP3AT Misterius tiba-tiba muncul di saat audiensi sengketa lahan di Desa Pergam antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait digelar, Jumat (17/4/2026).
Hasil audiensi sengketa lahan di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, tidak menunjukkan tanda-tanda mereda. Alih-alih menemukan titik temu, konflik justru memasuki babak baru setelah munculnya dokumen “Misterius” yang disebut-sebut tidak pernah dibahas sebelumnya.
Dokumen tersebut adalah Surat Pernyataan Penguasaan Pengakuan Atas Tanah (SP3AT), yang kini menjadi sorotan tajam kuasa hukum masyarakat karena dinilai “misterius” dan tidak transparan.
Persoalan ini mencuat saat audiensi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait digelar, pada Jumat (17/4/2026). Namun, forum tersebut belum menghasilkan keputusan konkret, sehingga status lahan yang disengketakan masih menggantung.
Sementara, Kuasa hukum masyarakat Desa Pergam dari Kantor Hukum Suhardi and Partners, ia menilai audiensi yang difasilitasi pemerintah daerah baru sebatas ruang dialog yang tanpa arah penyelesaian yang jelas.
“Kalau hasil audiensi tadi memang belum jelas sama sekali, jadi mau dibawa ke mana. Tapi kita akan tetap menghargai ini sebagai bentuk itikad baik pemerintah,” ujar Suhardi.
Suhardi mengungkapkan, kejanggalan mulai terasa saat dokumen SP3AT tiba-tiba muncul dalam pembahasan, padahal sebelumnya tidak pernah ditunjukkan dalam sejumlah pertemuan.
Ia menegaskan, dalam dua kali pertemuan sebelumnya di kantor desa yang turut dihadiri aparat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa hingga Kapolsek, dokumen tersebut sama sekali tidak pernah disinggung.
“Ini yang jadi pertanyaan besar. Dalam pertemuan sebelumnya tidak pernah ada, tapi sekarang tiba-tiba muncul,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini memunculkan dugaan bahwa dokumen tersebut diterbitkan setelah konflik mencuat, bukan sebagai dasar awal kepemilikan.
Tak hanya soal waktu kemunculan dokumen, luas lahan yang tercantum dalam SP3AT juga menjadi polemik.
Dalam audiensi disebutkan luas lahan mencapai lebih dari 500 hektare. Sementara di sisi lain, klaim yang berkembang di masyarakat menyebutkan luas lahan desa bisa mencapai sekitar 700 hektare.
Dari total tersebut, sekitar 200 hektare bahkan disebut masuk dalam kawasan hutan produksi.
“Data ini tidak sinkron. Ini semakin memperkuat dugaan ada ketidaksesuaian dalam penetapan lahan,” jelas Suhardi.
Hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum pernah menerima ataupun melihat langsung salinan dokumen SP3AT tersebut.
Bahkan, dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan desa juga belum pernah ditunjukkan secara terbuka.
“Kami belum pernah menerima salinannya. Seolah-olah dokumen ini ‘gaib’,” katanya.
Dalam audiensi, pihaknya telah meminta kepala desa untuk menunjukkan dokumen tersebut. Namun, permintaan itu belum bisa dipenuhi saat itu.
Kepala desa, lanjutnya, menyatakan dokumen dapat diberikan, namun harus melalui permohonan resmi secara tertulis.
Kuasa hukum menilai kondisi ini berpotensi memicu konflik yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan adil.
Terlebih, penerbitan dokumen di tengah sengketa dinilai sebagai langkah yang tidak bijak dan berpotensi memperkeruh situasi.
Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian melalui jalur mediasi.
Namun, jika tidak ada titik temu, langkah hukum dipastikan menjadi opsi berikutnya.
“Kalau tidak ada solusi, tentu kemungkinan ke arah hukum itu pasti ada,” tegas Suhardi.
Di tengah polemik dokumen, warga Desa Pergam mengaku hak mereka justru terancam.
Sejumlah masyarakat menyebut lahan yang kini diklaim sebagai aset desa merupakan lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Perwakilan warga, Peki, menegaskan bahwa bukti penguasaan fisik masih terlihat jelas di lapangan, mulai dari tanaman hingga hasil kebun.
“Kami merasa dirugikan. Lahan yang kami kelola sejak lama tiba-tiba diklaim sebagai milik desa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses penetapan lahan tersebut.
Menurutnya, warga tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa maupun diberi informasi sejak awal.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tahu-tahu lahan kami sudah diklaim,” tegasnya.
(Dolly)

