PANGKALPINANG, DIKSINEWS.COM — Kuasa hukum pelapor, Fitriadi, SH, MH, menilai penetapan perempuan berinisial AP (40) alias TW, pemilik akun TikTok Mamak_3G, sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi bentuk efek jera bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berucap di ruang publik digital.
AP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidter Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang pada Kamis (29/1/2026). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor.
“Penetapan tersangka ini bukan hanya bentuk keadilan bagi klien kami, tetapi juga menjadi pembelajaran dan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan berbicara di media sosial, apalagi di ruang publik seperti live streaming,” ujar Fitriadi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Fitriadi, proses hukum yang berjalan menunjukkan keseriusan penyidik Polresta Pangkalpinang dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik di media sosial.
“Penyidik tentu tidak gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang serta ditemukannya alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Fitriadi menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tahap persidangan guna memastikan adanya kepastian hukum.
“Kami akan mendampingi klien kami sampai perkara ini memiliki putusan hukum tetap. Harapannya, putusan nanti memberikan rasa keadilan sekaligus efek jera,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Fitriadi menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
“Apakah nanti ada pengembangan perkara atau tersangka lain, itu merupakan ranah penyidik. Kami percayakan sepenuhnya kepada kepolisian,” ujarnya.
Berawal dari Live TikTok
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari perdebatan dalam siaran langsung (live streaming) TikTok pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 17.52 WIB antara AP dan seorang pengguna lain berinisial WN.
Dalam live tersebut, AP diduga menuding Gusti Dini Hariati alias Dini, istri Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, sebagai penyebab terjadinya keributan. Tak hanya itu, AP juga melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan martabat korban dengan menyebut istilah “kinet” yang bermakna pelacur.
“Saya dituduh sebagai penyebab keributan dan disebut dengan kata yang sangat merendahkan. Ucapan itu menjatuhkan harga diri dan nama baik saya di hadapan publik,” ungkap Dini.
Merasa dirugikan dan terhina, Dini kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Apresiasi Kinerja Polisi
Dini mengapresiasi kinerja Polresta Pangkalpinang yang dinilai profesional dalam menangani laporannya.
“Saya berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah bekerja maksimal dan serius menangani perkara ini hingga penetapan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan SP2HP tertanggal 29 Januari 2026, laporan polisi LP Nomor LP/B/552/X/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 21 Oktober 2025, menetapkan AP alias TW sebagai tersangka.
AP diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait perbuatan menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik di muka umum atau diketahui secara umum (*)

