BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) kembali menetapkan RL Mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan periode 2017–2020 dan SA Staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2023, Kamis (08/01/26).
Penetapan kedua tersangka tersebut hasil dari pengembangan perkara dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara dengan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok pada tahun 2017-2024 guna kepentingan usaha tambak udang dengan luas ribuan hektare di dua Desa yakni Desa Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar Pongok.
Awalnya Kejari Bangka Selatan telah menetapkan mantan Bupati Basel JN dan DK Camat Lepar Pongok sebagai tersangka.
Sebelumnya JN, Bupati Basel periode 2016-2021 diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas dengan menerima uang sebesar Rp 45. 964.000.000 secara bertahap dari saksi JM yang selaku pengusaha tambak udang untuk pembelian lahan seluas 2.299 hektar dan pengurusan perizinan usaha tambak udang di Desa Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., saat menggelar konferensi pers didepan Kontor Kejari Basel menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel dengan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kedua tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Tersangka RL, diduga berperan aktif dalam penerbitan Izin Prinsip dan Izin Lokasi kepada PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM). Sedangkan tersangka SA membantu proses pemetaan dan pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) tanpa kewenangan. Dari perbuatannya, SA mengaku telah menerima imbalan berupa sebidang lahan seluas 7.000 meter persegi di belakang Gor Toboali dan serta dijanjikan pembayaran kredit kendaraan selama 3 bulan, sebesar 8,5 juta,” tutur Sabrul Iman.
Lanjutnya, penerbitan izin tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan karena dilakukan tanpa kelengkapan persyaratan, tidak melalui prosedur yang sah, serta tidak tercatat dalam administrasi resmi dinas terkait, akhirnya RL ditetapkan menjadi tersangka.
“Atas perbuatannya kini, kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pertimbangan terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta kekhawatiran menghambat proses penyidikan, Kejari Bangka Selatan melakukan penahanan terhadap RL dan SA di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2026,” pungkasnya.
Kejari Basel, Sabrul Iman juga menegaskan jika ada yang keterlibatan dalam kasus ini agar segera untuk datang mengembalikan kerugian negara yang telah mereka terima.
Saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang masuk keterlibatan atau menerima aliran dana dalam pusaran kasus perkara dugaan korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara.
Ia juga berkomitmen akan menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya dengan profesional, transparan dan berkeadilan.
(Dolly)
