Lepar Pongok, DIKSINEWS.COM – Dua orang bandar sabu diamankan Tim Elang Laut Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok.
Kedua orang tersebut berhasil diamankan pada Rabu (07/01/26) tepat pukul 01:00 wib diantarnya Randi (35) dan Iing (39) yang merupakan warga Lepar Pongok Bangka Selatan.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansyah SH menjelaskan penangkapan ke dua pelaku tersebut saat sedang berada dipinggir jalan di Desa Tanjung Sangkar. Didampingi Kepala Desa, Polisi lalu melakukan penggeladahan lebih lanjut terhadap para tersangka.
“Saat dilakukan penggeladahan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal berwana putih, dan satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal berwana putih dengan total berat Bruto Sabu 1.98 gram,” kata Ipda Sasongko.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini ke dua tersangka dan bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke dua tersangka yakni; Satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal berwana putih, satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal berwana putih, Satu bungkus kotak rokok merk HELIUM, Satu Unit handphone merk INFINIX berwarna hitam, satu Unit handphone merk VIVO berwarna biru hitam, satu Unit handphone merk infinix berwarna hijau toska, Satu Unit sepeda motor merk FIZR tanpa No Pol berwarna hitam.
“Atas perbuatannya, kini ke Dua tersangka akan disangkakan,Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Dolly)
