KPU Pangkalpinang Gandeng Bawaslu Lakukan Coktas Triwulan IV Tahun 2025

PANGKALPINANG, DIKSINEWS.CO.ID  – Tahapan Pemilu Ulang Tahun 2025 di Kota Pangkalpinang resmi berakhir setelah dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada 15 Oktober 2025 kemarin.

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang tetap melaksanakan tugas konstitusional sesuai amanat undang-undang, termasuk pendidikan pemilih serta pemutakhiran dan pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Salah satu kegiatan yang digencarkan adalah Coktas (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) untuk memastikan akurasi data pemilih pasca pemilihan.

Kadiv Perencanaan dan Data KPU Kota Pangkalpinang, Muhammad, menjelaskan bahwa Coktas telah dilaksanakan pada 4–20 November 2025, melibatkan Bawaslu Kota Pangkalpinang di seluruh kecamatan.

“Coktas dilaksanakan untuk memvalidasi data pemilih secara langsung ke lapangan secara door-to-door, memastikan data DPT tetap akurat, mutakhir, dan valid,” ujar Muhammad.

Kegiatan ini fokus pada pemilih meninggal, pindah domisili, data ganda, serta perubahan status lainnya. Dalam proses tersebut, ditemukan data ganda di Kelurahan Selindung Baru, yakni satu NIK tercatat untuk dua nama berbeda, yang berasal dari data yang diturunkan KPU RI. Temuan tersebut langsung diverifikasi melalui Disdukcapil dan telah ditindaklanjuti.

Setelah kegiatan Coktas, KPU Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada 8 Desember 2025 di Kantor KPU Kota Pangkalpinang.

Rapat pleno dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan empat Lapas di Pangkalpinang, unsur Pemerintah Kota, Disdukcapil, TNI, dan Polri.

Hasil rekap PDPB mencatat:

Pemilih perempuan 85.875

Pemilih laki-laki 84.261

Total pemilih 170.136

 

Jumlah tersebut meningkat 1.120 pemilih dibandingkan DPT Pemilihan Ulang Tahun 2025 per 27 Agustus 2025. Pemutakhiran dilakukan terhadap data pemilih meninggal, pemilih pindah masuk dan keluar Pangkalpinang, serta warga yang baru genap berusia 17 tahun.

Pemutakhiran DPB akan dilakukan secara berkelanjutan hingga menjelang pemilu berikutnya, mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 1 Tahun 2025,  serta Surat KPU RI Nomor 1747/PL.02.1-SD/13/2025.

Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Kota Pangkalpinang, Margarita.,ST.,MM mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan kerja sama program pendidikan pemilih dengan sejumlah institusi di Pangkalpinang, seperti UBB, PERTIBA, STIH, UNABA, KPPI, PGRI, serta Kominfo Kota Pangkalpinang Program ini dijadwalkan mulai direalisasikan pada tahun 2026.

“Sejauh ini, media sosial dan podcast masih menjadi sarana utama penyebaran informasi KPU. Ke depan, kolaborasi akan terus kami kembangkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KPU tetap bekerja aktif sepanjang tahun. Pendidikan pemilih dinilai penting agar warga tidak hanya datang ke TPS secara kuantitatif, tetapi juga memiliki kualitas pemahaman yang baik dalam menggunakan hak pilih.

“Kami juga berbagi pengalaman kepada mahasiswa dan calon pemilih pemula agar mereka lebih siap dan melek demokrasi,” tambahnya.