BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) tetapkan Eks Bupati Bangka Selatan JN dan Eks Camat Lepar Pongok DK sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi lahan di Pulau Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Penetapan ke dua tersangka setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Basel mengumpulkan beberapa barang bukti yang kuat. Terutama dari transaksi keuangan yang melibatkan JM awal dari pintu masuk penyidik untuk mengungkapkan aliran dana dan untuk memastikan dugaan pihak lain yang akan ikut terlibat permasalahan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Imam mengatakan kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka melalui dua surat penetapan tersangka Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025 yang terbit pada 11 Desember 2025.
Keduanya diduga menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara dengan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok pada tahun 2017-2024.
Saat itu JN, Bupati Basel periode 2016-2021 diduga telah menyalah gunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas dengan menerima uang sebesar Rp 45. 964.000.000 secara bertahap dari saksi JM yang selaku pengusaha tambak udang untuk pembelian lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
Dan untuk tersangka DK yang menjabat sebagai Camat Lepar Pongok pada Tahun 2016 hingga 2019 terlibat karena menuruti perintah Justiar untuk menerbitkan SP3AT seluas 2.299 hektar untuk diberikan kepada saksi JM sebagai bukti legalitas pembelian lahan.
“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti. Akhirnya Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Basel menetapkan status kedua orang saksi menjadi tersangka yaitu; Tersangka JN dan DK,” tutur Sabrul Imam Kepala Kejaksaan Negeri Basel
Sabrul Imam juga menambahkan bahwa pada waktu tahun 2019 sampai tahun 2021 tersangka JN mantan kepala daerah diduga telah menyalahgunakan kewenagannya dengan menerima uang sebesar Rp 45. 964.000.000 secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang yang ingin membeli lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Labu untuk membuka usaha Tambak udang.
“Pemberian uang yang dilakukan saksi JM sebesar Rp 45. 964.000.000 kepada tersangka JN memintang langsung uang kepada saksi JM. Lalu saksi JM pun mempercayai sebab tersangka JN waktu itu menjabat sebagai Kepala Daerah Basel dan menyatakan kesanggupannya untuk melakukan pengadaan tanah seluas 2.299 hektar dengan legalitas SP3AT dan memberikan perizinan lengkap,”ungkapnya.
Sampai saat kini saksi JM pun tidak memiliki lahan tersebut, meski uang pembelian lahan telah ia bayar.
Atas perbuatannya JN dan DK dikenakan ketentuan Primair Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka juga disangkakan, Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif dari Tim Penyidik, maka tersangka JN dan tersangka DK dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
(Dolly)
