PANGKALPINANG, DIKSINEWS.COM — Dua unit Rumah Tidak Layak Huni diwilayah Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang Diresmikan, Rabu (10/12/25) pagi.
Ditandai dengan pemotongan pita, Peresmian dilakukan secara langsung oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna.
Dessy mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang hari ini meresmikan dua unit bantuan rumah tidak layak huni di wilayah Kecamatan Girimaya. Pertama di Kelurahan Batu Intan, kedua di Kelurahan Bukit Besar.

“Untuk diwilayah Kelurahan Batu Intan pemilik rumah atas nama Ibu Nani (66) seorang janda dengan pekerjaan sebagai penjual kue keliling. Sedangkan di wilayah Kelurahan Bukit Besar pemilik rumah atas nama Pak Erik PHL di Pemkot Pangkalpinang,” ungkap Dessy usai melakukan peresmian.

Dessy menjelaskan program Rumah Tidak Layak Huni bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Tahun 2025 kata Dessy dialokasikan pembangunan baru sebanyak lima (5) unit dan tahun 2026 nanti sebanyak 10 (sepuluh) unit Rumah Tidak Layak Huni.
“Untuk anggaran Pembangunan Baru (PB) Rumah Tidak Layak Huni sebesar Rp 83.000.000,00 Sedangkan untuk program Peningkatan Kualitas (PK) Rumah Tidak Layak Huni dialokasikan sebesar Rp 59.000.000,000,” jelasnya.
Dessy menambahkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) pangkalpinang untuk tahun 2026 telah mengajukan usulan program pembangunan baru bantuan rumah ke pusat.
Itu, menurutnya sesuai dengan program Presiden RI, Prabowo Subianto yaitu program 3 juta rumah ,masing-masing 1 juta rumah daerah kota, 1 juta rumah daerah pedesaan dan 1 juta rumah daerah pesisir.
“Mohon doanya untuk masyarakat Pangkalpinang agar usulan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang disetujui oleh Pusat,”harapnya.
“Hadirnya program ini, saya berharap masyarakat kita bisa terbantu. Masyarakat bisa memilki rumah yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni, nyaman, sehat dan bisa membawa berkah,” pungkasnya.
