Kerugian Negara dan Lingkungan Ratusan Miliar, Kejari Basel akan Kumpulkan BB dan Tersangka

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Selatan (Basel) pada tahun 2015-2022.

Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman menyebut pihaknya bahwa saat ini sedang melakukan penyidikan kasus tipikor tata kelola timah di IUP PT Timah Tbk di wilayah Basel.

Saat ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel sedang melakukan pencarian alat bukti dan siapa yang akan diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara dan juga kerusakan lingkungan.

“Untuk saat ini, Kita indikasikan sudah ada kerugian negara dan ada kerusakan lingkungan. Ini poin-poin penting kita sedang mencari alat bukti, supaya nanti siapa yang kita tetapkan dan tidak menzolimi orang,” kata kajari usai pemusnahan barang bukti, Selasa (9/12/2025).

“Maka dari itu, Kita ingin memastikan benar, alat bukti itu memang dia yang melakukan apa bukan. Yang pasti untuk penetapan tersangka nantinya hanya dilakukan kepada benar-benar itu tersangka yang telah menyebabkan kerugian negara dan telah menikmati keuntungan,” ungkapnya.

 

Sabrul menjelaskan perkara kasus tipikor tata kelola timah yang ditangani saat ini adalah turunan kasus Rp300 triliun yang ditangani Kejagung RI.

Khusus di Basel yang sedang kita sidik indikasi kerugian negara ratusan miliar. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK Pusat yang dipusat sudah ada.

“LHP sudah ada, Nanti kita tugaskan, khusus yang di Bangka Selatan Kasi Pidsus dan Ketua Tim akan berkoordinasi dengan Auditor untuk memastikan berapa kerugian negara dan kerusakan lingkungannya,” terangnya.

Sampai saat ini, proses pemeriksaan para saksi terus berjalan. Dari pihak Pejabat PT Timah Tbk maupun dari pihak para Direktur perusahaan mitra usaha.

Sampai saat ini, Informasi yang berhasil dihimpun oleh, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah IUP PT Timah di Bangka Selatan ke tahap penyidikan.

Penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan No PRIN-1781/L.9/15/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025.

Kasus tipikor tata kelola timah yang diusut dari tahun 2015 hingga 2022.

ersangka

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Selatan (Basel) pada tahun 2015-2022.

Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman menyebut pihaknya bahwa saat ini sedang melakukan penyidikan kasus tipikor tata kelola timah di IUP PT Timah Tbk di wilayah Basel.

Saat ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Basel sedang melakukan pencarian alat bukti dan siapa yang akan diminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara dan juga kerusakan lingkungan.

“Untuk saat ini, Kita indikasikan sudah ada kerugian negara dan ada kerusakan lingkungan. Ini poin-poin penting kita sedang mencari alat bukti, supaya nanti siapa yang kita tetapkan dan tidak menzolimi orang,” kata kajari usai pemusnahan barang bukti, Selasa (9/12/2025).

“Maka dari itu, Kita ingin memastikan benar, alat bukti itu memang dia yang melakukan apa bukan. Yang pasti untuk penetapan tersangka nantinya hanya dilakukan kepada benar-benar itu tersangka yang telah menyebabkan kerugian negara dan telah menikmati keuntungan,” ungkapnya.

 

Sabrul menjelaskan perkara kasus tipikor tata kelola timah yang ditangani saat ini adalah turunan kasus Rp300 triliun yang ditangani Kejagung RI.

Khusus di Basel yang sedang kita sidik indikasi kerugian negara ratusan miliar. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK Pusat yang dipusat sudah ada.

“LHP sudah ada, Nanti kita tugaskan, khusus yang di Bangka Selatan Kasi Pidsus dan Ketua Tim akan berkoordinasi dengan Auditor untuk memastikan berapa kerugian negara dan kerusakan lingkungannya,” terangnya.

Sampai saat ini, proses pemeriksaan para saksi terus berjalan. Dari pihak Pejabat PT Timah Tbk maupun dari pihak para Direktur perusahaan mitra usaha.

Sampai saat ini, Informasi yang berhasil dihimpun oleh, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah IUP PT Timah di Bangka Selatan ke tahap penyidikan.

Penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan No PRIN-1781/L.9/15/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025.

Kasus tipikor tata kelola timah yang diusut dari tahun 2015 hingga 2022.

(*)