BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Bertempat di halaman belakang Kantor, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus, Selasa (09/12/25).
Pemusnahan barang bukti ini, di saksikan langsung Kajari Basel Sabrul Imam, Wakil Bupati Basel Debby Vita Dewi, Perwakilan Polres Basel, Kasdim 0432/ Basel, Kepala BNNK Basel, Kadis Dinkes Basel, Damkar Basel dan beserta para tamu undangan.
Kajari Bangka Selatan, Sabrul Imam menjelaskan pemusnahan barang bukti periode ke- 3 dalam kurun waktu dari mulai bulan Mei sampai November 2025 berasal dari berbagai kasus, terutama Narkotika yang menjadi salah satu fokus utama.
“Pemusnahan yang dilakukan sebanyak 123 item barang bukti dari 62 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuasaan hukum tetap. Barang bukti dari 24 perkara Narkotika, 25 perkara kepemilikan senjata api ilegal dan pertambangan, dan bahkan 34 perkara tindak pidana umum lainnya,” tuturnya.
Barang bukti Narkotika yang berhasil dimusnahkan sebanyak 157,6666 Gram, Ekstasi sebanyak 15,66 Gram. Lalu 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan 24 perkara kepemilikan senjata tajam beserta perkara pertambangan 16 item barang bukti dari 7 perkara pertambangan yang diamankan.
“Pemusnahan semua barang bukti dengan metode yang memastikan agar barang bukti tersebut tidak bisa dipergunakan kembali. Hal pemusnahan barang bukti ini sangat penting sekali agar semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat disalahgunakan atau dipergunakan kembali,” ungkapnya.
“Untuk pemusnahan barang bukti Narkotika dimusnakan dengan cara di blender lalu dibuang kesaluran pembuangan toilet dan untuk Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam) serta alat pertambangan itu dimusnakan dengan cara di potong dengan menggunakan alat gerinda sedangkan untuk barang bukti lainnya seperti surat surat, pakaian dan kasur itu dimusnakan dengan cara dibakar,” pungkas Sabrul Imam.
(Dolly)
