Bejad! Seorang Ayah di Kabupaten Basel Setubuhi Anak Sendiri

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Sungguh malang nasib seorang anak di Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan berusia 11 tahun yang masa depannya telah direnggut oleh orang tua sendiri K (38).

Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ. Budi mengatakan aksi bejad ini terungkap oleh ibu kandung korban saat hendak pergi kekamar mandi dan melihat pelaku sedang melakukan aksi biadabnya terhadap korban pada Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 05.00 wib.

“Saat tertangkap sama sang istri P (42), pelaku langsung meminta maaf kepada sang istri atas perbuatan yang telah diperbuatnya, kemudian P menanyakan kepada korban (Bunga) apa yang telah dilakukan pelaku terhadap korban, lalu korban memberitahu bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku,” imbuh Gj Budi (22/04/25).

Setelah kejadian tersebut, P yang merupakan ibu dari korban langsung melaporkan aksi bejad yang dilakukan pelaku ke Polres Bangka Selatan.

“Akhirnya, Pada hari Senin tanggal 20 April 2025 Unit PPA mengamankan pelaku K dan dibawa ke Polres Bangka Selatan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara didapat cukup bukti jika pelaku memang benar telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kemudian dilakukan Penetapan tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku,”

Dari pengakuan pelaku, perbuatan bejad ini terjadi sejak pada bulan maret lalu dan sampai 17 April, dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali, terakhir dilakukannya saat pelaku tertangakap sang istri.

Modus operandi yang dilakukan
Pelaku K dengan membujuk rayu si Bunga dengan memberikan iming iming meminjamkan Handpone milik pelaku.

“Setelah berhasil, Pelaku K pun langsung melakukan Persetubuhan tersebut dengan cara menarik celana korban kemudian melakukan persetubuhan,” ugkapnya.

Atas perbuatannya Tersangka K akan dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti yakni; 1 helai baju lengan pendek berwarna kuning, 1 helai baju celana panjang berwarna kuning, 1 helai celana short berwarna pink dan 1 helai celana dalam berwarna merah.

“Kini pelaku K telah kita amankan di Rutan Mapolres Basel untuk mempertanggung jawab perbuaatannya. Atas perbuatannya pelaku akan terancam hukuman penjara 5 tahun dan atau 20 tahun penjara,” ungkap Budi.