Pelaku Cabul di Bangka Selatan Diamankan Polisi

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil menangkap H (35) di duga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (6) pada hari Sabtu 16 November 2024.

Untuk kronologi kejadian, terjadi pada hari Sabtu 16 November 2024, sekira pukul 12: 30 Wib di salah satu pondok kebun, di kecamatan Airgegas. Kejadian itu pun di ketahui oleh Kakak Korban sendiri DA (9) melihat pelaku H menghampiri Bunga yang sedang bermain didalam gubuk yang berada tidak jauh dari kediaman korban.

Setelah itu, kakak korban mencoba untuk mengintai dengan tujuan apa yang akan dilakukan pelaku H terhadap korban. Namun tidak lama kemdian H pun mendengar suara pelaku menyuruh korban untk membuka celananya. Mendengar hal itu kakak korban D pun langsung berlari menuju kediamannya untuk memberitahukan kepada orang tuanya bahwa adiknya mau di perkosa pelaku H.

Mendengar berita tersebut orang tua korban yang bemama Sdri. DA (27) langsung bergegas mendatangi gubuk tersebut namun setibah di gubuk tersebut keadaan sudah kosong. Setelah itu orang tua korban langsung bergegas kembali ke kediaman dan bertemu dengan korban langsung menanyakan apa yang sebanarnya terjadi kepada anaknya.

Korban langsung bercerita bahwa dia sudah di perkosa oleh H. Kemudian setelah itu orang tua korban mendatangi tempat kediaman pelaku dan langsung menanyakan kepada pelaku H apakah benar pelaku telah melakukan pemerkosaan kepada anaknya. Namun pelaku H tidak mengakui perlakuannya tersebut.

Lalu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polres Bangka Selatan untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi tersebut kemudian Unit PPA Polres Bangka Selatan melakukan Pemeriksaan terhadap Korban dan saksi-saksi kemudian didapatlah jika Pelaku adalah H.

“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Polsek air gegas mencari pelaku dan pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 17.00 wib pelaku di tangkap di rumahnya dan kemudian Pelaku dibawa dan diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Barang Bukti yang berhasil di amankan, 1 Helai baju gaun lengan pendek berwarna merah bermotif polkadot, 1 helai rok pendek berwarna jingga, 1 helai celana dalam berwarna biru bergambar kartun Thomas and friend

“Saat di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku bahwa pencabulan tersebut di lakukan secara paksa,” ungkap Raja.

Pasal yang disangkakan terhadap
Pelaku H dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 tahun.

(Dolly)