BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak terpakai untuk mencegah penyalahgunaan aset dan meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa 5 November 2024 di area belakang Kantor Disdukcapil, dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tim penghapusan barang serta beberapa saksi guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Kepala Disdukcapil Bangka Selatan, Benny Supratama, menjelaskan bahwa aset-aset yang dimusnahkan ini, termasuk blangko akta kelahiran dan dokumen administrasi lain yang sudah tidak relevan, tidak digunakan sejak 30 Juni 2020.
Langkah pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) Nomor 109 Tahun 2019, yang mengatur bahwa seluruh dokumen administrasi kependudukan wajib dicetak pada kertas HVS putih 80 gram ukuran A4. Akibatnya, blangko-blangko lama tidak lagi memenuhi standar dan perlu dihancurkan.
“Pada hari kemarin, kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kertas berharga dan benda lain yang ada sejak tahun 2020. Setelah itu, tim penghapusan BMD melakukan pemusnahan terhadap barang-barang tersebut,” ujar Benny, Rabu (6/11/2024).
Benny juga memastikan bahwa pemusnahan disertai dengan penandatanganan berita acara oleh tim, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan untuk memastikan keabsahan proses.
Dengan diterbitkannya regulasi baru, Benny menegaskan bahwa mulai sekarang, semua dokumen akta yang diterbitkan oleh Disdukcapil wajib dicetak pada kertas HVS 80 gram ukuran A4, lengkap dengan tanda tangan elektronik. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi, keamanan, dan kenyamanan administrasi dalam melayani masyarakat.
“Langkah pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjalankan regulasi yang aman, menjaga aset yang sudah tidak terpakai dari potensi proteksi, dan memastikan pengelolaan aset yang tertib dan aman,” ungkap Benny.
Pemusnahan ini diharapkan membawa dampak positif, tidak hanya dalam menjaga aset negara, tetapi juga sebagai langkah tegas Disdukcapil Bangka Selatan dalam mematuhi regulasi yang ada, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat Bangka Selatan.