Usai Pesta Sabu, 4 Residivis Kambuhan Ambo Cs di Ringkus Satres Narkoba Basel

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Selesai berpesta pora barang haram Narkoba, Empat pengedar Narkoba akhirnya diringkus Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di kediaman MJ Jalan Raya Puput Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, pada Rabu (23/10/2024), pukul 00;10 Wib.

Empat pengedar Narkotika yang berhasil diringkus Satres Narkoba Basel yakni, AS alias Ambo (46) warga Desa Sadai, MS alias Saufik (49) warga Desa Sadai, FC Alias Ili (46) Toboali dan seorang wanita FV alias Fenni (37) Toboali.

“Mereka semua merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama yaitu narkotika. Saat dilakukan penggeladahan dengan didampingi RT setempat anggota Satres Narkoba Basel berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 16,31 gram dari tangan keempat pelaku,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah.

Defriansyah juga menambahkan, penangkapan keempat pelaku ini merupakan informasi dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kediaman MJ yang berada di Jalan Raya Puput Toboali.

“Setelah menerima informasi tersebut, lalu anggota Satres Narkoba Basel melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut. Tidak menunggu waktu lama akhirnya anggota Satres Narkoba dengan didampingi Ketua RT setempat melakukan penggerbekan dan memeriksa keempat pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan akhirnya anggota Satres Narkoba menemukan barang bukti sabu sebanyak 15 paket dengan berat total 16,31 gram dari tangan keempat pelaku yang disimpan didalam tas,” tutur Iptu Defriansyah.

“Sebelum tertangkap, keempat pelaku ini sempat berpesta pora memakai barang haram jenis sabu dengan menggunakan satu paket sabu seharga Rp400,000. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba keempat pelaku. Ambo mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” kata Defriansyah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati,” tutupnya.

(Dolly)