Sering Hilang Uang Dirumah, Seorang Bapak Tega Aniaya Anak Kandung Dan Istri Sirihnya

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM – Akhirnya OL alias Kiki (37) telah diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, setelah menerima dua laporan, tentang Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri

Kasus yang pertama dilaporkan oleh istri sirih pelaku tentang KDRT dan laporan kedua oleh mantan istrinya atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri NA sehingga korban meninggal dunia.

“Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo pada Senin (02/09/24) menyampaikan, Pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bangka Selatan. Penahanan pelaku ini berdasarkan dua laporan perkara dugaan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo,

Laporan pertama dilaporkan Istri siri pelaku pada tanggal 26 Agustus dan laporan kedua dilaporkan ibu kandung korban pada tanggal 31 Agustus yang mengakibatkan korban berinisal NA yang merupakan anak kandung pelaku meninggal dunia.

“Untuk kronologi kejadian yang dilakukan pelaku terhadap korban penganiayaan anak kandung dan istri sirinya terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 sekira jam 6 pagi dikediamannya. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul kedua korban hingga mengakibatkan anak kandung pelaku masuk kerumah sakit untuk mendapati perawatan,” jelas Jojo

Selanjutnya, kata Jojo, pada hari Kamis 29 Agustus, Ibu kandung korban setelah mengetahui anak kandungnya dirawat dirumah sakit Basel pun, langsung menjenguk korban dan menanyakan perihal yang terjadi terhadap korban. Namun, korban mengaku jika kakinya memar akibat terjatuh.

“Karena tidak yakin dengan pengakuan anaknya, Ibu korban akhirnya kembali mendatangi anaknya dihari selanjutnya untuk menanyakan perihal kejadian yang sebenarnya hingga akhirnya anak tersebut mengaku bahwa telah dianiaya oleh Ayah kandungnya,” tutur Jojo.

Mengetahui informasi tersebut, lalu Ibu korban akhirnya mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk melaporkan anak kandungnya telah meninggal dunia akibat dianiaya oleh ayah kandungnya.

“Setelah mendapatkan loparan atas kejadian itu. Pada tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 10 pagi, pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan oleh anggota Satreskrim Polres Basel,” ungkap Jojo.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan yang dilaporkan oleh Istri Siri serta Ibu Kandung korban.

“Untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”ucap Jojo.

“Sedangkan penganiayaan terhadap Istri sirinya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,”sambungnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, Jojo menyebutkan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang dirumah.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,”pungkas Jojo.

(*)