Bangka, Diksinews.com – Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti katakan bahwa pihaknya juga memiliki domain untuk melakukan pengawasan terkait rekrutmen KPPS yang dilakukan oleh KPU Bangka. Hal itu disampaikannya pada saat membuka Rapat Koordinasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Bangka, Kamis (8/2/2024).
“Per tanggal 5 Februari yang lalu dari KPPS sudah melakukan pendistribusian C6 atau undangan pemilih. Dan kemudian secara berjenjang pihaknya juga telah melaksanakan rekrutmen petugas pengawas TPS. Kemudian, kita telah melaksanakan bimbingan teknis untuk saksi parpol. Secara aturan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasar 351 ayat 8 bahwa Bawaslu diminta melakukan bimtek kepada parpol,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, dirinya meminta kepada awak media untuk turut memberikan support kepada Bawaslu dalam hal pemberitaan supaya seluruh kerja Bawaslu bisa terpublikasi dengan baik dan di ketahui oleh masyarakat.
“Karena sudah mendekati tanggal 14 Februari, maka kita akan melakukan rapat marathon secara intensif dengan stakeholder kepemiluan terkait dengan penertiban alat peraga kampanye (APK). Selanjutnya, Bawaslu akan mengeluarkan coffee briefing bersama unsur Forkopimda untuk memantapkan sinergitas supaya wilayah Kabupaten Bangka kondusif pada saat proses pelaksanaan pemilu,” ujar Sugesti.
Sementara itu, Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora menyebutkan bahwa pihaknya per tanggal 7 Februari 2024 telah melakukan pengawasan kampanye sebanyak 1.043. Ia sebutkan ada beberapa laporan masuk mengenai apk yang rusak, akan tetapi hal itu tidak bisa di proses lebih lanjut karena tidak ditemukan penguat untuk proses selanjutnya.
Kemudian Fega melanjutkan bahwa pihaknya nanti akan bersama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang.
“Siang hari ini kami akan melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan seluruh partai politik dengan salah satu agendanya adalah untuk memberitahukan jadwal penertiban APK. Kemudian untuk hari Jum’at besok, kita lanjutkan rapat dengan Satpol PP, Polres Bangka dan Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Dijelaskan oleh Fega, jika Bawaslu akan menyimpan APK barang pelanggaran selama 60 hari ke depan. Namun apabila APK yang terkena penertiban tidak ada tindakan atau pengambilan, maka dengan tegas ia sebutkan APK tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan kaedah yang berlaku.
“Sebelum Bawaslu melakukan tindakan penertiban APK, kami akan berikan himbauan dan waktu kepada setiap parpol untuk menertibkan secara sendiri di tanggal 9 dan 10 Februari ini. Dan yang terakhir, saya menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak melakukan politik uang di masa tenang atau di hari H,” pungkasnya.