Miliki Sabu Sebanyak 13,10 gram, IRT Warga Kecamatan Simpang Rimba Ditangkap Polisi

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Susanti warga Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamankan pihak kepolisian.

Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diamankan lantaran menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket di kediamannya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatresnarkoba Polres Basel, AKP Suhendra mengatakan penangkapan terhadap IRT tersebut atas laporan masyarakat.

“Dari informasi masyarakat ini kemudian kita lakukan penyelidikan. Pada Selasa (04/07/23) sekira pukul 02:00 wib didampingi RT setempat kita lakukan pengrebekan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu,” ungkapnya.

Dari hasil pengrebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ditemukan barang bukti sabu sebanyak 40 paket siap edar dengan berat 13,10 gram.

“Untuk pelaku saat ini telah diamanankan di Polres Bangka Selatan,” ujarnya.

Selain barang bukti 40 paket sabu yang berhasil diamankan, polisi juga mengamankan 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 3 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah korek api gas, 3 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah tempat bekas minyak rambut berwarna hitam, 1 unit timbangan digital berwarna silver, 1 buah tas selempang berwarna coklat merk VALCO.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Dolly)