Bentuk Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan dari Kemenkum-HAM Kanwil Babel

PANGKALPINANG, DIKSINEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kembali menerima penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada. Kali ini penghargaan itu diberikan secara langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto atas penghargaan itu dirinya
menyebut eksistensi Peraturan Daerah yakni bagian dari sistem hukum nasional terintegrasi, dijiwai Pancasila, selaras, serasi, dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan vertikal maupun horizontal.

“Produk hukum yang dibentuk harus dapat mengentaskan kemiskinan serta menjamin kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, perwakilan dari Pemkot Pangkalpinang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan dirinya bersyukur atas penghargaan tersebut. Sebab menurut dia hari ini Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada oleh Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

“Dengan pencapaian dalam keharmonisan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini merupakan salah satu penghargaan bagi Pemkot Pangkalpinang dalam Perancangan Peraturan Daerah di Kota Pangkalpinang. Jadi, ini bentuk kepatuhan kita terhadap Peraturan Perundang-Undangan karena secara aturan tahapan untuk sampai ke Peraturan Daerah harus dilaksanakan harmonisasi,” ujarnya.

“Intinya Pemerintah Kota Pangkalpinang patuh akan hukum sehingga produk hukum berpihak kepada rakyat,” tutupnya.

(*)