oleh

Cabul Anak Dibawah Umur, MY Dijerat Pasal Perlindungan Anak Ancaman 15 Tahun Penjara

BANGKA SELATAN, DIKSI NEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang lelaki paruh baya berinisial MY (48) yang merupakan warga salah satu dusun di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

MY ditangkap Satreskrim Polres Basel dikarenakan telah melakukan aksi bejat dengan mencabuli bocah perempuan berusia 14 tahun yang merupakan anak temannya sendiri.

Saat melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku MY dengan cara mengancam ingin membunuh korban jika berteriak dan memberitahu perbuatannya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana Kamis (02/02/23) mengatakan kasus tersebut terjadi pada Juli 2021 lalu dan baru terungkap pada 31 Januari 2023.

Peristiwa itu terungkap dikarenakan Korban mengalami depresi lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Dia menuturkan bahwa pelaku berhasil diamankan saat berada di Pantai Kubu Desa Kaposang. “Pelaku ini keseharian merupakan nelayan sungkur yang kita amankan di salah satu pantai di Toboali,” ucapnya.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, kejadian tersebut terjadi di dalam kamar korban pada bulan Juli 2021 sekitar pukul 16.30 Wib.

“Saat menjalankan aksi bejatnya, pelaku ini sempat mengancam untuk membunuh jika menceritakan peristiwa itu kepada orang tua korban,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

“Pelaku akan kita jerat dengan undang- udang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara,” tegasnya.

(Dolly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *