oleh

Kejari Basel Berikan Penerangan Hukum kepada Perangkat Desa se-Kecamatan Pulau Besar

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Kejari Bangka Selatan melakukan penerangan hukum dan sosialisasi  Program Jaksa Jaga Desa serta Sosialisasi Halo JPN melalui Program Ngayau Desa (Ngasih Pelayanan Hukum) sekaligus sosialisasi halojpn.id bertempat di Kantor Kecamatan Pulau Besar Selasa, (10/01/22).

Sosialisasi itu atas dasar adanya kerjasama antara pihak Kejari Bangka Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa) Kabupaten Bangka Selatan maupun PT Timah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari S.H., M.H diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Michael.Y.P Tampubolon SH MH mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu strategi dalam rencana aksi nasional Kejaksaan RI terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu kegiatan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan terutama dalam pengelolaan keuangan desa dan penyelesaian konflik sosial masyarakat desa serta dalam rangka terwujudnya pemberdayaan masyarakat desa dengan pola ekonomi kreatif dan fokus pada pola bisnis riel serta ritel di desa.

“Dengan adanya program Jaga Desa ini diharapkan tidak ditemukannya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dikemudian hari,” ungkapnya.

“Terkait dengan hal ini, Kejari Bangka Selatan akan tetap mengawasi, mengawal dan melakukan monitoring terhadap pengelolaan keuangan desa baik dalam tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban keuangan dan pengawasan dalam pengelolaannya,” sambung dia.

Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Reza Vahlefi SH MH menjelaskan kegiatan sosialisasi Halo Jpn melalui Program Ngayau Desa (Ngasih Pelayanan Hukum) tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan hukum gratis yang merupakan program wajib bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha dan bidang Negara Kejaksaan Negeri Bangka.

Melalui program itu akan direalisasikan secara bertahap dengan mengunjungi 50 desa diwilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Selain itu, kegiatan itu juga didasari oleh MoU antara Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan seluruh pemerintah Desa se-Kecamatan Pulau Besar.

“Isi dalam MoU tersebut Kejari  Basel akan memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), – pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) kepada pemerintah desa se-kecamatan Pulau Besar,” katanya.

Dia menyampaikan untuk kegiatan Ngayau Desa Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tersebut memiliki tujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, membangun sinergitas dengan para stakeholder, dapat memitigasi resiko terhadap permasalahan hukum sekaligus sosialisasi aplikasi halojpn.id yang dapat diakses melalui ponsel maupun komputer untuk dapat berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara secara langsung.

Camat Pulau Besar, Drs. Safri dalam kesempatan itu turut mengucapkan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kejari  Bangka Selatan itu.

Dia juga mengatakan penerangan hukum dan sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa serta Sosialisasi Halo JPN melalui Program Ngayau Desa (Ngasih Pelayanan Hukum) maupun sosialisasi halojpn.id tersebut baru pertama kali Kejari Basel hadir secara langsung guna memberikan sosialisasi di Kecamatan Pulau Besar.

“Ini suatu terobosan baru yang sangat baik dan bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah Desa terutama yang kurang mengerti permasalahan hukum serta dapat memudahkan masyarakat dan pemerintah desa dalam mendapatkan pelayanan hukum secara komprehensif dan solutif,” katanya.

“Saya berharap kepada perangkat Desa se-Kecamatan Pulau Besar dapat bekerja secara maksimal sesuai aturan yang berlaku dan setelah diberikan penerangan hukum ini tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan dana Desa,” pungkasnya.

(Dolly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *