oleh

JPU Kejari Basel Ajukan Banding Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Atribut Sat POL PP

BANGKA SELATAN, DIKSI NEWS.COM — Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Iwan Kurniawan pada kasus korupsi pengadaan pakaian linmas dan atribut pakaian kerja lapangan pada Sat Pol PP Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 312.454.955.

Banding itu di ajukan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dikarenakan adanya perbedaan pasal atau hukuman yang diputus oleh hakim dibawah 2/3 tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar Jumat (16/12/22) kemarin.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Basel, Rico Anggi Bernandus, SH melalui press releasenya menyampaikan banding di ajukan dalam hal perbedaan pasal yang diputus oleh hakim dibawah 2/3 tuntutan JPU.

Dalam kasus ini lanjutnya , sesuai dengan Pasal 2 Ayat 3 Tipikor, terdakwa dikenakan tuntutan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dengan uang pengganti RP 35 juta.

Namun putusan hakim dengan Nomor Putusan:14/Pid_sus_TPK/2022/PN.PGP terdakwa Iwan Kurniawan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan uang pengganti Rp 35 juta.

Ia menjelaskan kejadian tersebut sebelumnya bermula terdakwa Iwan Kurniawan yang merupakan perantara dimana telah mengetahui akan adanya lelang dari Rudi Kurniawan. Lalu, terdakwa Iwan Kurniawan menghubungi Paisal Ansori untuk mengikuti lelang dengan komitmen fee sebesar 10 persen untuk rudi kurniawan selaku Kasat Pol PP.

Dalam perjalanan proses tender pengadaan pakaian linmas dan atribut Satpol PP tersebut dinyatakan batal oleh Rudi Kurniawan dengan alasan adanya perubahan persyaratan teknis dalam lembar dokumen pengadaan/ kerangka acuan kerja.

Kemudian untuk menjaga kualitas dari item-item barang, dari hasil evaluasi PPK yaitu Rudi Kurniawan, harga yang ditawarkan oleh penyedia sudah tidak memiliki kewajaran.

“Jadi pengadaan tersebut tidak dilakukan tender ulang sama sekali, tetapi dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung dengan meminta Paisal Ansori untuk melaksanakan pengadaan tersebut dan meminjam CV Ilham untuk kelengkapan administrasinya yang mana hal tersebut bertentangan Perpres No 16 tahun 2018,” katanya.

“Selain itu melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 entang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa,” tutupnya.

( Dolly. RD. )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *