oleh

Satnarkoba Polres Basel Amankan HM Asal Palembang Berikut 54 Paket Sabu

BANGKA SELATAN, DIKSI NEWS.COM – Satnarkoba Polres Bangka Selatan mengamankan HM (40) pelaku pengedar sabu warga asal Lorong Masawa Kelurahan 13 Ulu II Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan .

Dari tangan buruh harian itu polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 54 paket dengan berat 21,09 gram.

“Pelaku HM (40) kita amankan di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 18.30 wib,” ungkap Iptu Suhendra yang baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Sabtu (23/09/22).

Die menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari informasi itu kata Iptu Suhendra kemudian dilakukan penyelidikan tentang kebenaran hal tersebut.

*Barang Bukti Sabu

Lanjutnya, didampingi Ketua RT setempat anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram di kantong celana tersangka yang dimasukkan di dalam kotak rokok A1 kecil,

Guna mencari barang bukti lainnya polisi kemudian membawa pelaku di kediamannya
di Jalan Batu Licin Kelurahan Tanjung Ketapang. Dari kediaman pelaku polisi menemukan 54 paket narkotika dengan berat bruto 20,65 Gram.

“Untuk total keseluruhan barang bukti dari dua TKP sebanyak 21,09 gram,” katanya.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti 1 plastik klip besar bertuliskan 800, 1 plastik klip besar bertuliskan 500, 1 plastik klip besar bertuliskan 400, 1 plastik klip besar bertuliskan 300, 1 plastik klip besar bertuliskan 2, 1 plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok warna Coklat Merk A1, 7 ball plastik Klip kosong, 1 unit hp warna biru merk strawberry, 2 plastik Asoy Warna Hitam, 1 buah kertas yang bertuliskan 2, 1 buah kertas yang bertuliskan 4, dan 1 unit Sepeda Motor Mio warna hitam Nopol BN 3751 EB.

“Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya ,tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya

 

(Dolly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *