oleh

Cintanya Pupus, Pria di Toboali Sebar Video Mesum Bareng Pacar

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Satreskrim Polres Bangka Selatan mengungkap kasus persetubuhan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan pelaku 0T (19) yang merupakan pacar korban.

“Sebelumnya sempat beredar vidio persetubuhan antara pelaku dan korban. Pelaku yang merupakan pacar korban ini mengancam jika diputusin oleh korban akan menyebar video mesum yang dilakukan antara mereka berdua,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan saat menggelar konferensi pers di Ruang Rajawali Polres Bangka Selatan, Rabu (21/09/22).

Terkait dengan kasus tersebut lanjut AKP Chandra, membuat orang tua korban langsung mendatangi Satreskrim Polres Basel guna melaporkan kejadian tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, persetubuhan dengan korban sudah berkali-kali dilakukan sejak April 2021. Merasa sakit hati hubungan mereka diputus oleh korban, pelaku ini kemudian menyebarkan video tersebut,” ujarnya

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak berwajib guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan di jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang Undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Kedua Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi ldan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 15 tahun dan 6 tahun penjara,” pungkasnya.

(Dolly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *