Disergap Tim Gabungan BNN, Acong Akui Asal Sabu dari Penghuni Lapas Narkotika
PANGKALPINANG, — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang dan Polda Babel melakukan penangkapan terhadap LC als Acong warga Gang Brokoli Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Gerunggang, Senin (11/07/22).
Acong ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan paket narkotika jenis sabu di salah satu SPBU di Jalan Koba Kota Pangkalpinang.
Saat itu, pelaku meletakkan paket yang diduga sabu di pintu SPBU Jalan Koba dan tiang listrik tepatnya di dekat Sekolah Dasar (SD) Negeri 12 Kota Pangkalpinang.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan , kemudian tim dengan sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah pelaku berhasil diamankan, tim kemudian melakukan tes urine terhadap pelaku dengan mendapatkan hasil yang positif.
Tidak sampai disitu, selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku untuk menanyakan asal usul barang haram tersebut. Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut berasal dari salah satu napi penghuni Lapas Narkotika Pangkalpinang berinisial HS.
“Sabu punya HS penghuni Lapas Narkotika. Ku dapat telpon, nanti barang ku ambil disalah satu tempat,” ungkap Acong.
Tim gabungan terus mencoba menggali informasi untuk mencari barang bukti lain, dan berdasarkan pengakuan dari pelaku, barang bukti lainnya masih tersimpan di rumah pelaku di Jalan Gang Brokoli Parit Lalang.
“Barang masih ada disimpan dalam gudang,” katanya.
Hingga sampai saat ini, tim terus mencoba melakukan penyidikan lebih dalam guna mengumpulkan barang bukti lainnya.
(*)