Firdaus Djohan Anggota DPRD Bangka Gelar Sosialisasi Perda TIK di Lingkungan Cendrawasih

Bangka, DiksiNews.com – Firdaus Djohan anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Nasdem mengatakan jika peraturan daerah tentang Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memudahkan pemerintah dalam membuka ruang keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hal itu dikemukakan dalam kegiatan dialog Sosialisasi Perda (Sosper) bersama dengan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Komunikasi Bangka, Boy Yandra di Jalan Cendrawasih RT 04, Sungailiat, Minggu (26/6/2022).

“Kita selaku anggota dewan sekaligus panitia khusus Perda TIK ini menginginkan agar setelah disahkan jangan sampai hanya dimasukkan ke dalam laci saja, akan tetapi harus disosialisasikan agar masyarakat tahu manfaat dari Perda yang telah dibuat ini. Dalam hal pengawasan nanti, kami akan terus selalu berkoordinasi dengan pihak Kominfotik,” jelasnya.

Ia menuturkan apabila tidak ada komunikasi yang intens dengan Kominfotik maka akan memperhambat pelaksanaan Perda. Sementara itu untuk Perda TIK, Firdaus Djohan sebutkan sudah disahkan akan tetapi hingga saat ini masih menunggu nomor dari provinsi.

“Apabila Perda ini tidak segera disahkan maka akan berdampak pada penyusunan anggaran. Badan anggaran yang ada di Dewan ini salah satunya untuk memperjuangkan bagaimana informasi dan komunikasi supaya berjalan lancar tepat sasaran hingga ke masyarakat,” sebutnya.

Dengan adanya Perda TIK, dirinya berharap dapat memudahkan masyarakat dalam mencari informasi sebanyak mungkin. “Dengan adanya Perda ini diharapkan masyarakat bisa mendapatkan transparansi yang jelas dengan kinerja pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfotik Bangka, Boy Yandra tuturkan dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien diperlukan upaya untuk memenuhi kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi di masyarakat maupun di pemerintahan dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi yang sangat pesat.

Boy Yandra menambahkan ruang lingkup Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Pemerintahan Kabupaten Bangka meliputi segala bentuk pengelolaan dan pengaturan Teknologi Informasi Komunikasi sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah meliputi :

a. Pengelolaan SPBE

b. pengelolaan Nama Domain dan Sub Nama Domain di lingkup Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; dan

c. pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

“Perencanaan SPBE Kabupaten Bangka mengacu kepada Rencana Induk SPBE Nasional yang bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan. Rencana Induk sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka,” katanya.

Selanjutnya arsitektur memuat referensi dan Domain. Domain sebagaimana dimaksud mendeskripsikan substansi yang memuat:

a. Proses Bisnis,

b. data dan informasi;

c. Infrastruktur SPBE;

d. Aplikasi SPBE;

e. Keamanan SPBE; dan

f. Layanan SPBE.

“Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka disusun untuk jangka waktu 5 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *