BATAM, DIKSINEWS.COM — Bea Cukai Batam kembali amankan satu buah kapal cepat pada Rabu, 8 Juni 2022. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 80 (delapan puluh) karton dan BKC Minuman Mengandung Etil
Alkohol (MMEA) sebanyak 58 (lima puluh delapan) karton. Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam di perairan Kepala Riau.
Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam membenarkan penindakan kapal cepat tersebut. Pada 16 juni 2022.
Dia memaparkan uraian kronologis penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam.
“Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya. Pukul 00.30 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal,”jelas Undani.
Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 04.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan. ” tutur Undani.
Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dan MMEA dalam kapal cepat tersebut. Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang, ” sambung Undani.
“Barang-barang yang diamankan dari kapal cepat tersebut yaitu berupa BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Sebanyak 800.000 (delapan ratus ribu) batang rokok ilegal dan 452.160 (empat ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh) milliliter. Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp 2.343.080.000 (dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah) dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.951.687.000 (Satu miliar sembilan ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),” ungkap Undani.
BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang “L” sebanyak 70 (tujuh puluh) karton, dengan total 700.000 (tujuh ratus ribu) batang, dan rokok ilegal dengan merek dagang “R” sebanyak 10 (sepuluh) karton, dengan total 100.000 (seratus ribu) batang.
Pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang “H” sebanyak 10 (sepuluh) karton, dan minuman keras dengan merek dagang “C” sebanyak 48 (empat puluh delapan) karton.
Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan.
Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 (Dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat) batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 (tujuh ratus koma delapan puluh enam) liter. Di tahun 2021.
Adapun total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar,” ungkap Undani.
Dan Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.
Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal. Pungkas Undani.
(Rio.S).