Miliki 0,62 gram Sabu, Pemuda di Toboali Diringkus Polisi

TOBOALI, DIKSINEWS.COM — MGK (20) warga Jalan Jendral A Yani Dalam Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan pelaku kasus narkotika ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku di tangkap Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan tersebut saat berada dikediamannya pada Sabtu (04/06/22) sekira pukul 18:40 wib.

Kasat Resnarkoba Polres Basel, Iptu Husni Afriansyah seiizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan dalam keterangannya mengatakan penangkapan terhadap tersangka MGK als Galih berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di Jalan Jend A Yani Dalam Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Dari informasi tersebut anggota Tim Cheetah Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan atas kebenaran informsi tersebut, dan pada Sabtu 04 Juni 2022 Sekira pukul 18.40 Wib anggota Theam Cheetah Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap MGK yang sedang berada di rumahnya, ” terang dia Senin (06/06/22)

Terhadap pelaku, polisi didampingi RT setempat melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram.

Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka berupa Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah bungkus permen jiss, 1 buah dompet warna hitam,1 unit alat hisap bong, 1 unit HP OPPO warna hitam, 1 buah KTP.

(Dolly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *