BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Komisi I, II dan III Anggota DPRD Basel yang di pimpin langsung oleh Wakil Anggota DPRD Basel, Samson Asrimono mendatangi kantor PT Timah Tbk Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel), Jum’ at (03/06/22) kemarin.
Kedatangan Komisi I, II dan III DPRD Basel ini tidak lain ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan terutama dalam penolakan atas rencana aktivitas penambangan pasir timah di perairan laut Merbau, Temayang dan Rias, Kecamatan Toboali.
Dan penolakan atas rencana kegiatan penambangan tersebut hingga kini masih terus diperjuangkan oleh berbagai kalangan nelayan, petani, pelaku wisata, kuliner, Forum Presidium Babel, Forum Presidium Basel maupun anggota DPRD Basel dan Laskar Jambul Nanas (LJN).
Diketahui lantaran lokasi penambangan merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional atau nelayan kecil.
Wakil Ketua DPRD Basel, Samson Asrimono mengatakan pihaknya bersama teman-teman Komisi I, II dan III datang ke kantor PT Timah dengan tujuan utamanya adalah meminta kepada PT Timah untuk mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) kegiatan penambangan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dia juga mengatakan SPK (Surat Perintah Kerja) penambangan yang dikeluarkan oleh PT Timah saat ini telah membuat resah masyarakat nelayan yang selama ini mempertahankan dan memperjuangkan perairan laut Merbau untuk tidak dilakukan penambangan meski lokasi penambangannya itu berada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.
Selain itu kata Samson Jangan hanya cuma melihat atau memandang sebelah mata untuk memikirkan kekayaan alam pasir timah saja yang ada diperairan laut itu, tetapi pikirkan juga dampak kepada masyarakat nelayan yang bekerja hanya untuk menyambung hidup kebutuhan keluarga mereka.
“Intinya kami mendatangi kantor PT Timah ini mengingat dampak dari SPK yang telah dikeluarkan itu telah membuat terjadinya konflik, karena kawasan itu merupakan wilayah tangkap ikan tradisional,” ucapnya.
Terkait dengan penolakan terhadap aktivitas tambang di kawasan laut Toboali kata Samson itu wajar saja ditolak masyarakat karena lokasi tersebut berada di kawasan tangkap nelayan.
Oleh karena itu pihaknya atas nama lembaga DPRD meminta PT Timah untuk segera mencabut SPK, dan jika tidak cabut akan memperparah terjadinya konflik antara masyarakat nelayan dengan penambang.
“Kami DPRD Basel pastinya tetap bersama masyarakat. Alhamdulillah aspirasi masyarakat nelayan yang kami sampaikan ke PT Timah akan segera ditindaklanjuti. Harapan kita bersama, agar kiranya PT Timah mencabut SPK penambangan yang telah dikeluarkan sebelumnya, guna mencegah terjadinya bentrok antara yang pro tambang dengan yang kontra tambang,” jelas Politisi Demokrat ini serta memastikan bahwa aspirasi masyarakat nelayan yang mereka sampaikan ke PT Timah akan segera ditindaklanjuti oleh PT Timah.
Seperti diketahui sebanyak 20 unit ponton apung atau Ponton Isap Produksi (PIP) direncanakan bakal melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah di perairan laut Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali.
(Dolly)