oleh

Sampaikan Hasil Reses dan Sahkan 3 Raperda, DPRD Bangka Gelar Sidang Paripurna

Bangka, DiksiNews.com – DPRD Kabupaten Bangka gelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses dan pengesahan atas 3 raperda usulan dari Bupati Bangka, Senin (30/5/2022).

Ketua DPRD Bangka, Iskandar saat memimpin rapat mengatakan pada tanggal 12 hingga 13 Maret yang lalu bahan. setiap anggota dewan telah melakukan kegiatan reses di beberapa daerah pemilihan masing-masing. Yang mana tujuan reses tersebut untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen.

Menurut Iskandar, aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut pada umumnya terkait permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain sebaginya. Sehingga hal itu tentunya perlu untuk dapat segera diatasi agar masyarakat Kabupaten Bangka merasakan kenyamanan, ketentraman dan sejahtera.

“Saya berharap ini dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka agar pembangunan daerah tepat sasaran. Akan tetapi tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaat yang dibiayai oleh APBD,” jelasnya.

Berikut 3 Raperda dari Bupati Bangka yang mendapatkan persetujuan dari DPRD :

1. Raperda tentang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi

2. Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan

3. Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak

“Kami berharap ketiga Raperda yang telah disahkan tersebut dapat ditindaklanjuti agar dapat dijadikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka yang telah melakukan pembahasan dan menyetujui tiga Raperda usulan Bupati Bangka.

Kemudian terkait dengan penyampaian hasil reses, Pemerintah Kabupaten Bangka pada prinsipnya menyambut baik dimana berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, hasil reses dimaksud akan dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan yang terhormat dan diverifikasi oleh admin SIPD pada sekretariat DPRD.

Selanjutnya, pokok-pokok pikiran ini tentunya akan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2023 sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Keberadaan perda yang disahkan pada hari ini merupakan komitmen kita bersama untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan asas pembentukan peraturan

perundang-undangan, bukan sekedar hanya untuk memenuhi syarat pemenuhan indikator penilaian dalam memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat, namun dalam rangka mewujudkan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Bangka,” pungkas Syahbudin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *