oleh

Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Juknis PPDB Tahun 2022

PANGKALPINANG, DIKSINEWS.COM — Menjelang tahun ajaran baru tahun 2022, Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang menggelar kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis  (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023.

Sosialisasi dilakukan kepada  satuan Pendidikan Jenjang TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se Kota Pangkalpinang, bertempat di ruang OR kota Pangkalpinang, Senin (30/5/2022).

Plt Dinas Pedidikan Kota Pangkalpinang, Waspada kepada wartawan usai membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, Sosialisasi Juknis PPDB ini setiap tahun dilakukan untuk mengevaluasi Petunjuk Teknis PPDB tahun sebelumnya. Misalnya keluhan Wali Murid yang tidk bisa daftar secara online, maka disediakan operator di sekolah masing-masing untuk membantu mendaftar secara online.

Selain itu lanjut Waspada, ada juga persoalan mengenai zona sekolah, adanya kendala di wilayah yang belum ada sekolah nya terutama jenjang SMP seperti Kecamatan Gabek yang hanya satu sekolah yaitu SMP Negeri 7 dan Kecamatan Gerunggang yang tidak ada sekolahnya maka di masukan SMP Negeri 9 sebagai zona di wilayah tersebut

Utuk kuota penerimaan murid baru di masing-masing sekolah SMP tahun 2022 ini, Waspada belum bisa menentukan berapa jumlahnya, namun ada beberapa sekolah yang tadinya menerima 10 kelas, untuk tahun ini hanya 8 kelas saja dengan alasan masih kurang lokal kelas dan agar sisa pendaftar bisa di terima di sekolah lain.

“Kuotanya nanti di rilis karena masih di bahas, misalnya SMP Negeri 2 tahun kemarin terima 10 kelas, namun lokal kelasnya masih kurang 4 kelas, tahun ini sudah di bangun tambahan 2 lokal kelas dan tetap kurang 2 lokal kelas lagi, sekarang pakai ruang Perpustakaan dan Laboratorium karena kelebihan siswa, kekurangan ruangan ini salah satu untuk mestabilkannya maka tahun 2022 ini jangan sampai terima 10 kelas tapi 8 kelas saja, sisanya bisa masuk di sekolah lain,” jelas Waspada.

Untuk PPDB SD lanjut Waspada, tetap mengacu pada Permendikbud tahun 2021, yaitu batas usia terendah penerimaan peserta didik baru secara normal berumur 6 hingga 7 tahun, namun ada beberapa calon peserta didik baru yang di anggap memiliki kecerdasan tertentu boleh di akomodir dari umur 5 tahun 6 bulan atau 5 tahun 11 bulan.

Akan tetapi penerimaan secara khusus ini harus dibuktikan dengan keterangan dari Psikolog yang menyatakan kecerdasan anak tersebut di atas rata-rata.

Terkait Fasilitas sekolah, Waspada mengatakan, Dinas Pendidikan KotaPangkalpinang tetap berusaha mengatasi kekurangan fasilitas dengan cara melakukan pengajuan ke pusat.

“seperti tahun ini, kta membangun tambahan dan rehab ruangan kelas dari bantuan dana pusat,” ujarnya.

Dalam sosiliasasi Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 ini, Waspada berharapa agar penrmaan calon peerta didik baru nantinya brjalan aman dan lancarseperti tahun-tahun sebelumnya. (rill)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *