Pemkab Basel, Pemdes dan Kejari MoU Tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata Tata Usaha

BANGKA SELATAN, DIKSINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Desa di Bangka selatan dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (24/05/22).

Kegiatan yang digelar di Balai Daerah Kabupaten Basel itu dihadiri Wakil Bupati Bangka selatan, Debby Vita Dewi dan Sekda Bangka Selatan Supriyadi dan Kepala Desa ( Kades) se-Bangka Selatan.

Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid menyampaikan bahwa terkait hukum, tugas kejari sudah sangat tetap dalam memberikan kepastian hukumnya untuk rakyat, namun bukan berarti mereka juga kebal terhadap hukum.

Selain itu juga agar bisa bekerja seluas-luasnya dalam tanda kutif tetap mengedepankan kebenaran karena, yang namanya pelanggaran itu adalah salah.

“Melalui MoU ini agar pemerintahan di Desa yang dalam hal ini dipimpin oleh seorang Kades nanti kinerjanya bisa bermanfaat untuk masyarakat,” ucapnya.

Sebagai kepala daerah, Riza menekankan agar kepala desa di Bangka Selatan agar setiap pekerjaan jangan dijadikannya seremonial

Riza Herdavid sebagai Kepala Daerah juga menekankan kepada kepala Desa agar setiap pekerjaan jangan dijadikan sebagai seremonial dan jangan selalu menganggap remeh setiap pekerjaan.

” Sudah saya saya sampaikan, Jangan mentang – mentang dengan dilakukan Mou ini anda bisa bekerja semau – maunya, sebab hukum selalu mengintai dan selalu menunggu di setiap waktu,” tegasnya.

Dia berharap, agar semua bisa bekerja dengan maksimal, dengan di berikan nya kesempatan ini kata David , jika bekerja tidak sesuai aturan mau gak mau harus berurusan ke jalur hukum.

(Dolly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *