Bangka, DiksiNews.com – Viralnya pemberitaan terkait kegiatan penambangan timah dalam kawasan Industri Jelitik Sungailiat mengundang perhatian beberapa elemen mahasiswa. Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD) Kabupaten Bangka turut angkat bicara saat di hubungi media melalui phonenya pada hari Senin (9/5/2022).
Dirinya mengatakan bahwa kegiatan usaha dalam kawasan industri jelitik selain yang di benarkan dalam perda nomor 3/2005 tentang kawasan industri jelitik pasal 4 tentang zona zona industri, pelabuhan bongkar muat, penyangga perkantoran, reklamasi marina, cadangan air, pengelolaan limbah dan pengelolaan listrik serta perda no 1/2013 tentang RTRW tidak di benarkan dan akan mendapat sanksi pidana sesuai pasal 110 dan dapat di ambil tindakan penertiban atau perobohan oleh pihak Pol PP Bangka.
Namun apabila pihak Pol PP sesuai tufoksinya sebagai pengaman perda ternyata tidak mau melakukan tugasnya maka dikhawatirkan akan di panggil dan di periksa oleh pihak Ombudsman sesuai jabatannya.
“Saya ingatkan lagi bahwa Sesuai dengan isi perda nomor 3/2005 pasal 4 tersebut maka jelas tidak di cantumkan ada zona zona yang diperuntukan untuk penambangan timah atau kegiatan usaha lainnya. Tugas dari pihak pertanahan Kabupaten Bangka dapat memetakan kordinat luas yang telah di tetapkan untuk kawasan industri jelitik sesuai perda no 1/2005,” pungkas Gustari.