Bangka, DiksiNews.com – Rencana penambangan pasir yang akan di lakukan oleh PT. Adara Jala Samudra di Perairan Air Kantung Sungailiat telah menjadi perhatian salah satu tokoh pemuda pesisir Ratno Daeng Mappiwali. Menurut pengamatannya, hal itu bertentangan dengan kepentingan kondisi nelayan saat ini.
Pasalnya, dimana kondisi alur muara air kantung saat ini terbengkalai. Dan sangat mirisnya lagi ditambah dengan diterbitkannya surat IUP eksplorasi untuk penambangan pasir ke salah satu perusahaan.
“Penambangan pasir tidak selayaknya di lakukan di perairan air kantung sungai liat karena di situ ada objek wisata Pantai Rambak ada Perguruan Tinggi Manufaktur Polman selain itu juga dekat dengan pemukiman masyarakat. Apalagi muara air kantung yang ini terhubung langsung ke Pelabuhan Perikanan Nusantara, kita bisa lihat sekarang kondisi muara air kantung terbengkalai sehingga merugikan kepentingan nelayan,” tegas Ratno Mapiwali.
Oleh sebab itu, dirinya berharap pemerintah pusat dan daerah fokus saja melakukan pendalaman dan pelebaran muara air kantung. Bukannya justru mengeluarkan izin pertambangan pasir apa lagi penambangan pasir di laut yang jelas dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan.
“Eksploitasi pasir laut di perairan sungailiat ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Saya meminta kepada pemerintah daerah tidak mengakomodir kepentingan penambangan pasir,” pungkasnya.