Bangka, DiksiNews.com – Penambangan pasir timah secara ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya di Kabupaten Bangka saat ini semakin merajalela. Dimana pelakunya masih melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keuntungan secara besar-besaran dengan cara melawan hukum.
Seperti pantauan awak media di lapangan menemukan dugaan adanya modus aktivitas penambangan ilegal yang terjadi kawasan industri jelitik, Sungailiat – Bangka. Yang seakan aktivitas ilegal tersebut adanya kesan pembiaran.
Sekeliling lahan yang sengaja dipasang pagar seng tersebut terlihat ada beberapa penambangan pasir timah menggunakan mesin jenis rajuk yang diketahui telah berjalan beberapa bulan ke belakang ini. Yang mana di lokasi tersebut terdapat dua plang yang bertuliskan jika tanah tersebut telah dikuasai oleh CV. ASJ dengan nomor surat perjanjian 593.1/966/BPKAD/2017 dan satu lagi plang bertuliskan larangan masuk lokasiĀ pertambangan.
Salah satu pejabat PT. Timah Tbk yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa lokasi yang saat ini di kerjakan tambang oleh CV. ASJ tersebut belum mengantongi SPK. Ia tegaskan jika belum ada bentuk ijin apapun terkait dengan penambangan tersebut, dan hal ini bisa diartikan aktivitas penambangan itu ilegal.
Sesuai dengan data, bahwa lokasi kawasan industri jelitik tersebut sebagian sudah dihibahkan ke pemerintah Kabupaten Bangka oleh PT. Timah Tbk. Yang mana kawasan tersebut rencananya akan dijadikan kawasan minapolitan, namun hingga saat ini ada beberapa lokasi yang sudah disewakan ke pihak ketiga untuk pabrik peleburan pasir timah dan sebagainya.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya untuk mencari kejelasan ke pihak pihak terkait apakah lahan tersebut sudah sesuai dengan peruntukan dan tidak ada unsur pelanggaran hukum.