TOBOALI, DIKSINEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan konferensi pers terkait kesalahpahaman permasalahan surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT) di kawasan Gunung Namak, Kecamatan Toboali, Senin (18/04/22).
Kegiatan yang digelar di Gedung Kejari Basel tersebut dipimpin Kajari Basel Mayasari serta turut di hadiri Dayat Arsani, Kepala ITDA Pinodang Dominggus Marpaung dan anggota perwakilan dari BTN, Kecamatan, Kelurahan juga masyarakat.
Kasi Intelijen Kejari Basel, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon seizin Kajari Basel, Mayasari menyampaikan bahwa hasil pengumpulan data serta keterangan dari laporan masyarakat dengan adanya indikasi mafia tanah di wilayah Namak terdapat adanya Maladministrasi berupa penyalahgunaan kewenangan yang menyalahi prosedur dalam penerbitan 190 SP3AT di wilayah tersebut.
Terkait hal tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Inspektorat , karena terkait dengan tindakan maladministrasi oleh beberapa oknum itu telah selesai dan dialihkan ke Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) .
“Nanti masyarakat juga bisa memantau perkembangan nya di APIP dan bisa melihat sejauh mana langkah-langkah yang diambil oleh APIP,” ucapnya.
Dia berpesan terutama untuk aparatur tingkat Desa, Kelurahan maupun Kecamatan untuk lebih berhati – hati dalam hal mencermati semua proses administrasi terkait prmbuatan surat – surat. Sebab, sebelum mengeluarkan suatu kebijakan perlu kajian teknis.
“Tentunya untuk mengetahui itu bisa langsung berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait, Bisa BPN maupun pihak Kehutanan,” katanya.
Sementara itu, Ramon perwakilan dari masyarakat yang juga memiliki lahan di wilayah Gunung Namak mengatakan sebagai perwakilan dari masyarakat meminta maaf atas kesalah pahaman terkait masalah ini dengan Dayat Arsani.
Kata Ramon, pihaknya melaporkan permasalahan ini ke Sagtas Mafia Tanah, hanya ingin menuntut haknya, karena selama ini pihaknya tidak pernan menjual lahan tanah miliknya yang di kelurkan surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah ( SP3AT ) oleh kelurahan tanpa di ketahui masyarakat yang mempunyai lahan di wilayah tersebut.
“Kami juga tahu kalau Pak Dayat mempunyai lahan kebun di situ karena kebun saya juga berdampingan denga dia. Tapi kami tidak pernah menjual tanah saya dengan siapapun, yang jadi masalah buat kami kenapa kelurahan mengeluarkan surat itu,” jelasnya.
“Kami juga sangat berterima kasih dengan pihak Kejari Basel telah mempasilitas kami dan juga telah membantu tuntas permasalahan ini,” sambung dia.
Ditempat yang sama Hidayat Arsani salah satu pengusaha Aren yang ada di Babel membantah keras dirinya telah merampas lahan milik masyarakat tersebut.
Jika kalau ada masyarakat yang ingin menjual lahan katanya, dirinya sangat senang karena ia mau membeli, asal lahan tersebut tidak ada sengketa dengan pihak manapun.
“Saya juga mempunyai keinginan untuk mensejahterakan masyarakat dan memberikan bibit aren secara gratis untuk masyarakat yang mempunyai lahan di wilayah Gunung Namak. Tidak ada niat sama sekali untuk merampas tanah milik masyarakat,” pungkas dia.
(Dolly)